Jogja
Senin, 16 Oktober 2017 - 13:25 WIB

Penertiban Menara Ilegal Hanya Gertak Sambal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri menilai Pemerintah Kota Jogja belum maksimal dalam menertibkan menara telekomunikasi ilegal

Harianjogja.com, JOGJA –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri menilai Pemerintah Kota Jogja belum maksimal dalam menertibkan menara telekomunikasi ilegal sesuai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

Advertisement

“Padahal akhir Oktober harus sudah ada langkah nyata dan dilaporkan ke dewan,” kata Nasrul, saat dihubungi Minggu (15/10/2017). Kewajiban melaporkan merupakan amanat Pansus dalam Paripurna Perda Menara pada 17 Juli lalu.

Rekomendasi Pansus salah satunya memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Pemerintah Kota Jogja untuk menertibkan menara-menara ilegal yang berdiri saat proses pembahasan raperda sekitar akhir 2015 sampai Juli 2017. Sementara menara-menara yang berdiri sebelum adanya Perda diberikan waktu satu tahun untuk memproses izinnya.

Menurut Nasrul, tidak salah Satuan Polisi Pamong Praja memberikan surat peringatan atau SP kepada pemilik menara, karena itu bagian dari proses penertiban, “Persoalannya setelah SP mau bagaimana, tidak ada tindaklanjutnya,” kata dia.

Advertisement

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini akan meminta pimpinan dewan untuk mengevaluasi kembali Perda menara dan Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Menara karena belum efektifnya eksekutif menjalankan perda tersebut.

Satpol PP sudah mendata kembali menara telekomunikasi. Hasil pendataannya ada delapan menara ilegal yang baru. Kedelapan menara itu, empat di antaranya dudah diberi peringatan ketiga pada 11 Oktober lalu. Sementara dua menara lainnya masing-masing peringatan satu dan dua.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengatakan, delapan menara ilegal itu diluar data lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik sebanyak 222 menara, yang 167 di antaranya ilegal. Menara-menara tersebut dianggap sebagai menara yang ada sebelum Perda sehingga masih diberikan waktu setahun mengurus izin setelah keluarnya Perda.

Advertisement

Sementara itu, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta Satpol PP tidak hanya mengancam untuk membongkar menara yang membandel, namun harus membuktikannya. Dalam catatan dia, Satpol PP sudah berkali-kali mengeluarkan SP, namun hanya sebatas SP. Ia menantikan dari 167 menara ilegal ditambah delapan menara lagi untuk dibongkar.

Ia juga mempertanyakan kelanjutan menara di Jalan Veteran yang disegel pada 8 Mei lalu, namun hingga kini masih beroperasi “Padahal jika dihitung rentang waktunya cukup lama, yakni dari awal Mei 2017 hingga saat ini pertengahnan Oktober 2017,” kata Kamba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif