Jatim
Senin, 16 Oktober 2017 - 15:05 WIB

PEMILU 2019 : Hari Ini Terakhir Pendaftaran Parpol, KPU Kota Madiun Lembur

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Madiun, Sukamto, menunjukkan daftar parpol yang telah menerima tanda terima dari KPU setempat, Senin (16/10/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pemilu 2019, baru sembilan partai politik yang mendaftar di KPU Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun bekerja keras memverifikasi berkas partai politik pada hari terakhir pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Hingga Senin (16/10/2017) siang, baru ada sembilan partai politik yang mendaftar dan mendapat tanda terima dari KPU Kota Madiun.

Advertisement

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Madiun, Sukamto, mengatakan hingga Senin siang baru ada sembilan parpol yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Kota Madiun. Sembilan parpol itu antara lain PDI Perjuangan, PAN, Partai Berkarya, Partai Golkar, PKS, Nasdem, PSI, dan Perindo.

“Sembilan parpol itu telah klir dan berkasnya sudah lengkap,” kata dia saat ditemui Madiunpos.com di kantor KPU Kota Madiun, Senin.

Sukamto menuturkan Senin ini merupakan hari terakhir pendaftaran parpol di KPU tingkat kabupaten/kota. KPU memberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB kepada parpol yang belum mendaftar untuk segera mengumpulkan berkas yang menjadi persyaratan.

Advertisement

Dia mengaku pada hari terakhir ini seluruh komisioner dan anggota staf KPU harus bekerja keras untuk melakukan verifikasi berkas parpol yang masuk. Dibandingkan hari-hari sebelumnya, pada hari terakhir ini banyak digunakan pengurus partai untuk mendaftar.

“Ada 12 staf dan lima orang komisioner yang akan melakukan verifikasi berkas yang masuk hingga tengah malam nanti,” ujar komisioner KPU Kota Madiun itu.

Selain sembilan parpol itu, kata dia, sebenarnya ada dua parpol yang datang ke KPU yaitu Partai Demokrat dan PBB. Namun, untuk Partai Demokrat masih ada kekurangan yaitu tidak sesuai antara lampiran dan data hard copy KTA. Sedangkan untuk PBB karena di KPU Pusat partai tersebut belum mendaftar, sehingga berkas yang di KPU kota masih ditahan.

Advertisement

Lebih lanjut, untuk berkas yang akan diterima KPU yaitu data KTP dan KTA melebihi batas minimal di KPU. Selain itu, ada nama anggota partai dalam form dua yang diberikan KPU.

Untuk parpol yang tidak mendaftarkan partainya di KPU kota/kabupaten, kata dia, bisa saja mengurangi jumlah dukungan yang ada di kepengurusan pusat. Namun, untuk partai yang jumlah dukungannya secara nasional sudah memenuhi syarat tetap bisa mengikuti Pemilu meski di tingkat kabupaten/kota tidak mendaftar.

Dia mengaku takkan menerima parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran lebih dari pukul 24.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif