Jogja
Senin, 16 Oktober 2017 - 18:20 WIB

Iri dengan Teman yang Hidup Mewah, Pemuda Bantul Ini Nekat Jual Pil Koplo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Riyadi bersama tersangka MRR, 23 yang menunjukkan barang bukti, Senin (16/10/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

MRR, 23, pengedar pil koplo diciduk Satresnarkoba di sebuah indekos yang terletak di Kasihan Bantul

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- MRR, 23, pengedar pil koplo diciduk Satresnarkoba di sebuah indekos yang terletak di Kasihan Bantul, Sabtu (14/10/2017). Saat ditanya, MRR mengaku dirinya iri dengan temannya yang bisa hidup mudah dengan menjual pil, Senin (16/10/2017).

MRR yang juga warga Kasihan, Bantul itu tidak menyangka bahwa UC (sesama pengedar) telah masuk bui. Ia terkejut saat teman yang ia tirukan pekerjaannya itu baru bisa ditemui di dalam sel yang sama. “Dulu saya tukang sablon, dia santai – santai enak hidupnya,” jelasnya.

Advertisement

MRR yang juga warga Kasihan, Bantul itu tidak menyangka bahwa UC (sesama pengedar) telah masuk bui. Ia terkejut saat teman yang ia tirukan pekerjaannya itu baru bisa ditemui di dalam sel yang sama. “Dulu saya tukang sablon, dia santai – santai enak hidupnya,” jelasnya.

Saat menjadi buruh sablon, MMR iri ketika melihat kehidupan UC. Menurutnya, UC yang telah lebih dulu menjadi pengedar bisa santai tiap hari, bahkan bisa membeli barang bermerek.

Tuntutan sebagai ayah satu anak juga membulatkan tekad MMR untuk mengikuti jejak UC. “Pengedar berhasil? berhasil ya ngga satu sel,” jawabnya saat ditanya wartawan.

Advertisement

“Awalnya coba cari link, terus order dari Makasar,” ucap pria yang memiliki tato di kedua tangannya.

Saat digelandang ke Polresta Jogja, MRR diamankan bersama 1.320 pil yang masih terbungkus rapi bersama resi pengiriman.

Jumlah itu terdiri dari 300 Alprazolam dan 1.020 pil koplo. MRR mengaku jumlah tersebut bisa ia jual dalam kurun waktu 1 bulan. “Saya juga pakai, dijual tergantung harga teman atau bukan,” ucap MRR.

Advertisement

Melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Sugeng Riyadi, pelaku baru beroperasi selama tiga bulan terakhir. Barang diambil dari luar itu ia bagi ke dalam paket kecil yang berisi 10 pil.

Harganya berkisar dari Rp20.000 hingga Rp30.000. “MMR jual kembali, dengan COD ,”tutup Sugeng kepada wartawan di ruangannya, Senin (16/10/2017).

Kompol Sugeng Riyadi mengatakan MRR akan dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997. Dimana hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif