Soloraya
Senin, 16 Oktober 2017 - 21:16 WIB

Gagal ke Karanganyar, ke Mana Warga Bantaran Kali Anyar Solo Terdampak Bendung Tirtonadi Harus Pindah?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana rumah warga di balik tanggul Kali Anyar wilayah Kampung Gondang, Manahan, Banjarsari, Solo, yang terdampak proyek penataan bendung karet Tirtonadi, Rabu (8/2/2017). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo belum menemukan lokasi untuk memindah warga bantaran Kali Anyar terdampak bendung karet Tirtonadi.

Solopos.com, SOLO — Relokasi warga bantaran Kali Anyar terdampak proyek bendung karet Tirtonadi Solo belum juga rampung setelah batal pindah ke Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih mencari sejumlah alternatif lokasi untuk pindah warga terdampak proyek bendung karet Tirtonadi di Kelurahan Manahan dan Kelurahan Nusukan, Banjarsari. Lahan pengganti selain dalam kota, yakni Boyolali dan Karanganyar.

Camat Banjarsari, Indradi, mengungkapkan masih mencari lahan pengganti di luar Karanganyar. Kegagalan relokasi warga bantaran Kali Anyar ke kabupaten tersebut lantaran lokasi yang menjadi pilihan berada dalam situs. (Baca: Pemkot Solo Lirik Boyolali dan Sukoharjo untuk Relokasi Warga Bantaran Kali Pepe)

“Dari tiga lokasi yang menjadi incaran kami, satu kemungkinan jadi. Lahan pengganti di Solo ada di Mojosongo, sementara dua lainnya masih kami usahakan,” paparnya kepada wartawan di Kantor DPRD Solo, Senin (16/10/2017).

Advertisement

Sedangkan terkait regulasi sebenarnya tidak ada masalah. Sebelumnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyebut dari hasil pendataan dan verifikasi, ada 353 kepala keluarga yang beridentitas KTP Solo.

Jumlah ini tersebar di enam kelurahan dan tiga kecamatan. Perinciannya, 194 keluarga di Nusukan, 106 keluarga di Manahan (Kecamatan Banjarsari), 30 keluarga di Gandekan, 11 keluarga di Pucangsawit (Kecamatan Jebres), 2 keluarga di Sangkrah dan 10 keluarga di Semanggi (Kecamatan Pasar Kliwon).

“Kalau soal aturan tidak ada persoalan. Sedangkan lokasi lain juga masih mencari dan terus kami upayakan,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Supriyanto, menilai kinerja Disperum KPP lamban terkait penanganan relokasi warga bantaran terdampak proyek pengendalian banjir oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

“Semestinya relokasi ini tuntas jauh-jauh hari. Pada kenyataannya sampai APBD Perubahan 2017 ditetapkan urusan itu belum kelar. Pemkot bertanggung jawab untuk relokasi warga yang menempati tanah negara yang sebenarnya sudah dianggarkan sejak 2016 lalu. Mereka diberi bantuan sosial [bansos] dengan ketentuan Rp34,2 juta untuk yang memiliki KTP Solo,” paparnya.

Alokasi anggaran sudah tersedia. Di samping itu, legislator pun langsung menyetujui pengajuan Pemkot untuk mendahului anggaran sebesar Rp18,3 miliar lantaran urusan relokasi ini dianggap mendesak dan darurat untuk segera dirampungkan.

“Adanya perpindahan urusan relokasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] ke Disperum KPP seharusnya bukan jadi alasan keterlambatan. Dari hasil pengecekan kami mereka belum tahun kapan pindah. Ada yang punya KTP dengan alamat Mojosongo, ada pula bangunan untuk indekos,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif