Jogja
Senin, 16 Oktober 2017 - 08:40 WIB

Aturan Tower di Sleman Jangan hanya Untungkan Pengusaha

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara telekomunikasi (JIBI/dok)

DPRD Sleman mendorong Raperda menara telekomunikasi tak hanya untungkan pengusaha namun juga masyarakat.

Harianjogja.com, SLEMAN— DPRD Sleman meminta agar rancangan peraturan daerah (Raperda) Menara Telekomunikasi alias tower yang diajukan Pemkab lebih membahas persoalan yang substansial, daripada hanya menambah pasal.Perda anyar tersebut nantinya jangan hanya menguntungkan pengusaha.

Advertisement

Anggota DPRD Sleman Arif Kurniawan menjelaskan, penundaan pembahasan Raperda Menara Telekomunikasi itu karena draf yang diajukan Pemkab tidak menyentuh persoalan yang substansial. Dari sisi materi, katanya, draf tersebut terlihat hanya menambah pasal-pasal baru. “Pansus memberikan catatan agar substansi materi tidak hanya menambah pasal baru tentang microcell dan portable,” katanya Minggu (15/10/2017).

Seharusnya, lanjut dia, draf Raperda tersebut juga mengevaluasi substansi materi yang tidak bisa diimplementasikan di lapangan. Dengan begitu, Raperda yang baru benar-benar operasional. “Saya berharap Raperda bisa mengakomodasi baik untuk pengusaha dan juga tidak merugikan warga masyarakat,” katanya.

Idealnya, kata Arif, Raperda Menara Telekomunikasi itu tidak pro pengusaha, tetapi juga memberikan ruang bagi pengusaha untuk berinvestasi di bidang telekomunikasi. Meski begitu, Raperda juga diminta tidak merugikan warga tetapi justru bisa memberikan kontribusi yang besar bagi kemanfaatan masyarakat. “Contoh persoalan sosialisasi dan persetujuan warga harus tetap dilalui dalam pendirian microcell baik yang di perkampungan maupun di ruang milik jalan,” tandasnya.

Advertisement

Pemberian asuransi, katanya, harusnya tetap menjadi syarat wajib bagi pendirian menara baik yang macrocell maupun microcell. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk kontrol sekaligus perlindungan terhadap warga. Itulah beberapa hal yang dinilai penting untuk dibahas dan dimasukkan dalam draft Raperda. “Diskominfo perlu memasukkan poin-poin penting dalam draf Raperda agar pembahasan nantinya bisa dilanjutkan,” kata Wakil Pansus Raperda Menara Telekomunikasi itu.

Sebelumnya, Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Sleman menunda pembahasan Raperda tersebut karena banyak persoalan yang perlu diselesaikan sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan.

Penundaan pembahasan Raperda tersebut juga didukung oleh Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta. Pemkab bahkan diminta untuk menertibkan lebih dulu keberadaan menara illegal yang saat ini berdiri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif