Jateng
Minggu, 15 Oktober 2017 - 09:50 WIB

PILKADA 2018 : KPI Minta LPP Tak Hanya Ramah ke Calon Berduit

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak Jawa Tengah 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilkada 2018 disongsong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jateng dengan meminta lembaga penyiaran publik (LPP) tak hanya ramah kepada calon berduit.

Semarangpos.com, SEMARANG — Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Tengah Rofiuddin meminta lembaga penyiaran publik (LPP) jangan hanya ramah kepada calon kepala daerah berduit, yang akan maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018. “Lembaga penyiaran harus netral, tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik,” katanya di Kota Semarang, Jumat (13/10/2017).

Advertisement

Ia lalu menjelaskan ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi lembaga penyiaran. Diingatkannya, keberadaan lembaga penyiaran yang ditujukan untuk kepentingan publik, tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, kelompok atau pribadi.

Ia menambahkan harus ada prinsip keadilan antarcalon agar jangan sampai lembaga penyiaran hanya ramah pada mereka yang punya uang untuk pemasangan iklan. “Beberapa waktu lalu KPI pusat telah memberi teguran kepada lembaga penyiaran karena menanyangkan iklan politik calon gubernur yang tidak tepat pada waktunya,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur mekanisme pemasangan iklan untuk Pilkada 2018, yakni sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Pemasangan iklan pasangan calon dilakukan selama dua pekan sebelum 24 Juni 2018.

Advertisement

Ia mengharapkan masyarakat setempat ikut mengawasi iklan politik yang disiarkan di televisi maupun radio menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur serta pemilihan tujuh kepala daerah pada kabupaten dan kota di Jateng pada 2018. “Kami sangat mengharapkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terkait iklan politik. Meskipun ini adalah tugas komisi penyiaran, masyarakat juga punya hak untuk melaporkan lembaga penyiaran yang tidak mengikuti aturan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif