Jogja
Minggu, 15 Oktober 2017 - 21:20 WIB

Hari Terakhir, Layanan Pendaftaran Parpol Dibuka Sampai Tengah Malam

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

“Sabtu ini tambah dua parpol yang kami berikan tanda terima, yaitu Partai Nasdem dan PSI atau Partai Solidaritas Indonesia”

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak empat partai politik (parpol) telah menyerahkan berkas pendaftaran secara lengkap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo hingga Sabtu (14/10/2017) kemarin. Parpol lain diperkirakan ramai-ramai menyusul pada hari terakhir masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.

Advertisement

Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulonprogo Marwanto mengungkapkan, Partai Perindo menjadi parpol pertama yang telah menyerahkan berkas berupa daftar keanggotaan serta bukti KTP dan kartu tanda anggota (KTA) pada Rabu (11/10/2017). Dua hari berikutnya, giliran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kulonprogo yang mendapatkan tanda terima dari KPU Kulonprogo.

“Sabtu ini tambah dua parpol yang kami berikan tanda terima, yaitu Partai Nasdem dan PSI atau Partai Solidaritas Indonesia,” ujar Marwanto, Sabtu (14/10/2017).

Marwanto mengatakan, layanan pendaftaran parpol masih akan dibuka hingga Senin (16/10/2017). Khusus hari itu, tim akan disiagakan hingga pukul 24.00 WIB karena diperkirakan banyak parpol yang baru berdatangan. Pihaknya akan menerima penyerahan dokumen atau berkas keanggotan dari partai yang sudah mendaftar di tingkat pusat. “Kalau dokumennya lengkap, akan kami beri tanda terima,” ucap dia.

Advertisement

Mekanisme dan persyarakat pendaftaran parpol tercantum dalam Peraturan KPU No.7/Tahun 2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Setelah pendaftaran ditutup, KPU Kulonprogo akan melakukan penelitian administrasi hingga 15 November 2017. Rangkaian tahapan lainnya lalu dilaksanakan secara berurutan, termasuk verifikasi faktual tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota. Daftar parpol peserta pemilu 2019 kemudian bakal ditetapkan pada 17 Februari 2018 mendatang.

Sebelumnya, Ketua KPU Kulonprogo Isnaini mengatakan, sosialisasi terkait pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 sudah dilakukan pada awal Oktober ini. Setiap parpol sudah diberikan penjelasan mengenai hal atau persyaratan apa saja yang mesti disiapkan. Dia berharap parpol bisa menyiapkan secara matang agar nantinya tidak perlu banyak melakukan perbaikan administrasi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif