Jogja
Sabtu, 14 Oktober 2017 - 06:20 WIB

Terlalu, Menara Ilegal Muncul lagi

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Jogja memasang papan dan garis tanda penyegelan pada menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Umbulharjo, Jogja, Senin (8/5/2017). Menara tersebut disegel karena tidak memiliki izin. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Dalam surat peringatan ketiga atau SP3, pihaknya sudah meminta agar provider segera mengurus izin menara-menara tersebut

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja menemukan delapan menara telekomunikasi tak berizin dari hasil pendataan September hingga awal Oktober 2017.

Advertisement

Kedelapan menara tersebut di luar data menara yang ada sebanyak 222 menara sesuai lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik. Padahal, masa penertiban menara telekomunikasi ini sesuai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Perda Menara harus sudah selesai dalam jangka tiga bulan setelah perda disahkan. Perda disahkan pada 17 Juli 2017.

“Kami sudah menindak yang delapan menara dengan memberikan surat peringatan ketiga untuk enam menara, dan dua menara lainnya peringatan pertama dan kedua,” kata Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana, di Balai Kota, Kamis (12/10/2017).

Baca juga : Aturan Disahkan Dahulu atau Menara Ilegal Ditertibkan Dahulu?

Advertisement

Nurwidi mengatakan, dalam surat peringatan ketiga atau SP3, pihaknya sudah meminta agar provider segera mengurus izin menara-menara tersebut. Jika izin tidak diajukan, maka terancam dibongkar. Setelah tujuh hari sejak pengiriman SP3 pada 11 Oktober lalu, pihaknya akan mengajukan permohonan pembongkaran kepada wali kota. Sesuai aturan, upaya pembongkaran menara tidak berizin harus melalui perintah dari kepala daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Tri Hastono mengakui hingga kemarin belum ada pihak provider yang mengajukan rekomendasi perizinan menara telekomunikasi. “Kalau yang menanyakan terkait prosedur dan persyaratan itu banyak, tapi itu sifatnya konsultasi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif