Soloraya
Sabtu, 14 Oktober 2017 - 13:30 WIB

PERTAMBANGAN KLATEN : Pajak Galian C Naik, Sopir Truk Takut Tombok hingga Pasir Tak Laku

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk pengangkut material galian C melintas di ruas Jl. Deles Indah, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jumat (13/10/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Kenaikan pajak galian golongan C (pasir dan batu) di Klaten mulai berlaku Jumat (13/10/2017). 

Solopos.com, KLATEN — Kenaikan pajak galian golongan C (pasir dan batu) di Klaten menjadi senilai Rp125.000/rit mulai berlaku Jumat (13/10/2017). Kenaikan pajak itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan sopir truk lantaran takut tombok atau pasir tak laku.

Advertisement

Salah seorang sopir truk, Kusuma Atmaja, 21, yang tengah mengaso di warung di tepi jalan Ngupit-Jatinom, Desa Jemawan, Jatinom, Jumat, mengaku berat dengan tarif pajak galian golongan C senilai Rp125.000 per rit.

Dia membeberkan harga pasir dari lokasi tambang kini mencapai Rp1 juta. Angka itu termasuk biaya ”buka portal” di beberapa titik yang nominalnya bervariasi Rp2.000-Rp50.000. ”Sebelumnya, untuk beli pasir hanya habis Rp750.000,” ujar Kusuma.

Advertisement

Dia membeberkan harga pasir dari lokasi tambang kini mencapai Rp1 juta. Angka itu termasuk biaya ”buka portal” di beberapa titik yang nominalnya bervariasi Rp2.000-Rp50.000. ”Sebelumnya, untuk beli pasir hanya habis Rp750.000,” ujar Kusuma.

Warga Desa Dibal, Ngemplak, Boyolali, itu merasa antrean di lokasi tambang galian golongah C di Desa Gemampir, Karangnongko, lebih sepi ketimbang biasanya. Sebelum kenaikan pajak, ia biasa mengantre giliran hingga 100 truk.

Kali ini, begitu tiba di lokasi, bak truknya langsung diisi pasir. ”Mungkin pada mogok narik pasir. Saya enggak tahu sopir-sopir bakal demo atau enggak. Tapi, yang jelas kenaikan pajak merugikan sopir,” ujar dia.

Advertisement

Dia mengaku biasa mengambil pasir dari tambang galian C sepanjang Kali Woro dan Kali Gendol yang dikelola secara manual. Harga di lokasi itu relatif tak berubah ketimbang di lokasi yang menggunakan back hoe.

“Saya enggak tahu itu lokasi tambang ilegal atau legal. Kalau pembeli berani harga naik, mungkin tetap beli di back hoe [tambang berizin]. Tapi kalau harga enggak naik, bisa jadi sopir ambil di tambang yang manual. Persoalannya nanti mau enggak yang manual mengisi begitu banyak truk,” tutur Triyanto.

Sanksi Denda

Advertisement

Sementara Pemkab Klaten langsung menerjunkan tim penertiban untuk mengawasi truk pengangkut pasir dan batu untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak sesuai ketentuan terbaru.

Koordinator tim penertiban, Ardani, menjelaskan tim terdiri atas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Polres Klaten.

”Pada penertiban hari pertama ini masing-masing instansi menerjunkan enam orang. Kami melakukan penertiban di tiga pos pemantauan yakni di Mipitan dan Jiwan Kecamatan Karangnongko serta Ngendo, Kecamatan Jogonalan,” kata Ardani.

Advertisement

Pada penertiban hari pertama penerapan tarif baru pajak galian golongan C, tim belum menerapkan sanksi denda jika didapati sopir truk pengangkut material galian golongan C tak bisa menunjukkan karcis tanda bukti pembayaran pajak. Aturan itu segera diterapkan pada penertiban selanjutnya.

Tarif pajak galian C naik dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit. Dalam satu rit, truk hanya diperkenankan mengangkut 4 meter kubik. Pemberlakuan tarif mulai Jumat itu berdasarkan SK yang ditandatangani Plt. Bupati Klaten Sri Mulyani merujuk SK Gubernur Jateng No. 543/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Golongan C.

Jika tak dapat menunjukkan tanda bukti pembayaran pajak galian C, para sopir truk pengangkut material golongan C bakal dikenai denda dua kali lipat dari nilai pajak atau nilai denda Rp250.000/rit.

”Tim di bawah pengawasan langsung Kejaksaan Negeri. Selain di tiga pos itu, nanti tim juga melakukan penertiban secara mobile untuk mengantisipasi jika ada sopir yang melintas di jalur-jalur perkampungan atau tidak melewati pos pemantauan,” katanya.

Kepala BKPD Klaten, Sunarna, mengatakan pemberlakuan tarif itu sudah sesuai ketentuan mengacu pada SK gubernur. “Dari pajak ini tentunya pendapatan yang diperoleh kembali ke masyarakat. Kami harap semua pihak bisa memahami,” kata dia.

Salah satu pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hartanto, mengatakan usaha pertambangan tetap buka meski tarif pajak naik hingga lima kali lipat dibanding tarif sebelumnya. Namun, pada hari pertama jumlah truk yang membeli pasir di lokasi pertambangan berkurang dibanding sebelumnya.

Hingga Jumat pukul 10.30 WIB, Hartanto mengaku baru melayani pembelian dua rit pasir. ”Biasanya itu kalau kondisi normal rata-rata hingga jam ini sudah lebih dari lima truk yang dilayani,” kata dia.

Pada hari pertama penerapan tarif pajak galian golongan C, Hartanto mengatakan menerapkan tarif pembelian pasir di lokasi pertambangannya Rp730.000/rit. Harga itu naik dibanding tarif sebelumnya senilai Rp630.000/rit.

“Kami menaikkan Rp100.000/rit menyesuaikan tarif pajak. Kenaikan baru pada penyesuaian pajak. Untuk pemilik lahan atau pengelola alat berat kami berikan pemahaman untuk tidak naik dulu,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif