News
Jumat, 13 Oktober 2017 - 23:20 WIB

Penyelenggara Dana Pensiun Bisa Bersinergi

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Cncb.com)

Dengan banyaknya layanan dana pensiun yang ada, masyarakat sudah dapat memilih sesuai hati nurani masing-masing

Harianjogja.com, JOGJA-Kehadiran dana pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan ragam tersendiri dalam industri dana pensiun.

Advertisement

Pemerintah saat ini sudah menyelenggarakan dana pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ainul Kholid mengatakan, dengan semakin banyaknya layanan dana pensiun yang ditawarkan, ia justru berharap agar swasta dan pemerintah dapat saling bersinergi.

Baca juga : Dana Pensiun Ternyata Bukan Untuk PNS Saja

“Ada yang menganggap jaminan pensiun [BPJS Ketenagakerjaan] mematikan usaha jaminan pensiun yang sudah ada. Harusnya kita bisa saling bersinergi,” kata dia Kamis (12/10/2017).

Advertisement

Kendati demikian, dengan banyaknya layanan dana pensiun yang ada, masyarakat sudah dapat memilih sesuai hati nurani masing-masing.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Asosiasi Dana Pensiun Komisariat Daerah (Komda) DIY-Jateng Jamaludin Joyoadikusumo mengatakan, masyarakat dapat menentukan sendiri mana dana pensiun yang akan dipilih. “Manfaat Dana Pensiun Muhammadiyah dapat dinikmati setelah tiga tahun menjadi peserta,” ujar Direktur Dana Pensiun Muhammadiyah ini.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sendiri dapat diambil setelah usia 56 tahun. Selain itu, dana pensiun swasta yang keberadaannya berdasarkan Undang-Undang No. 11/1992 tentang Dana Pensiun lebih bersifat sukarela. Sementara dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif