Jatim
Jumat, 13 Oktober 2017 - 20:07 WIB

PENIPUAN MADIUN : Mahasiswi Tertipu Kenalan Whatsapp, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sepeda motor yang dibawa kabur MW di Mapolres Madiun Kota Madiun, Kamis (12/10/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Seorang mahasiswi menjadi korban penipuan oleh karyawan perusahaan swasta.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria berinisial MW, seorang karyawan perusahaan swasta di Sidorejo, Magetan, ditangkap polisi lantaran melarikan sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kota Madiun.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Ida Royani, mengatakan MW ditangkap pada Jumat (6/10/2017) dini hari di Alun-alun Magetan. Penangkapan MW berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

MW berkenalan dengan korban pada 2016 melalui aplikasi Whatsapp. Setelah saling berhubungan melalui aplikasi itu, tersangka meminta tolong korban untuk menjemputnya di Terminal Bus Purbaya Madiun pada 28 September 2017.

Setelah bertemu di terminal, keduanya makan di sebuah warung. Setelah selesai makan, korban mengajak tersangka untuk mengantarnya ke sebuah salon perawatan wajah di Kecamatan Taman.

Advertisement

“Saat korban sedang melakukan perawatan wajah, tersangka meminjam sepeda motor beserta STNK milik korban dengan alasan untuk pergi ke toilet karena di salon tidak ada toiletnya,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (12/10/2017).

Setelah selesai perawatan wajah, kata Ida, korban menunggu MW. Korban pun berkali-kali menghubunginya, tetapi tidak dijawab. Setelah sekian lama menunggu akhirnya korban pulang ke rumah tanpa sepeda motornya.

“Selang beberapa hari, korban berusaha untuk menghubungi tersangka. Ternyata HP tersangka sudah tidak aktif,” ujar Ida.

Advertisement

Lantaran merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Taman. Beberapa hari setelah laporan itu, polisi berhasil membekuk tersangka saat berada di Alun-alun Magetan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sepeda motor itu telah digadaikan kepada seseorang di Ponorogo. Polisi kemudian mencari keberadaan sepeda motor itu dan menemukannya di Kecamatan Pudak, Ponorogo.

“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan hukuman penjara empat tahun,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif