Soloraya
Jumat, 13 Oktober 2017 - 07:35 WIB

Pemkab Sragen Perbaiki Jalan dan Jembatan Rusak dengan Utang Rp200 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Tatag Prabawanto (duduk) berdiskusi bersama Bupati Yuni Sukowati (kanan) dan pimpinan DPRD seusai rapat paripurna di DPRD Sragen, Kamis (12/10/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pemkab Sragen berencana meminjam uang ke pihak ketiga untuk proyek infrastruktur.

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen merencanakan utang kepada pihak ketiga senilai Rp200 miliar pada tahun depan untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di Bumi Sukowati.

Advertisement

Dengan utang tersebut, 40% jalan dan jembatan rusak di Sragen bisa tuntas pada 2018. Rencana itu bisa terealisasi bila ada persetujuan dari DPRD.

Rencana utang tersebut terungkap dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018 yang disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sragen, Kamis (12/10/2017) siang.

Advertisement

Rencana utang tersebut terungkap dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018 yang disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sragen, Kamis (12/10/2017) siang.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto itu khusus mengagendakan penyampaian KUA-PPAS APBD 2018. “Utang Rp200 miliar itu untuk infrastruktur semua. Dengan utang itu, infrastruktur belum tuntas semua. Agar bisa tuntas infrastruktur semua sebenarnya butuh Rp1,1 triliun. Berapa paket yang bisa dibangun lewat utang itu belum bisa dihitung. Utang itu karena kemampuan keuangan kami terbatas. Peruntukan hanya infrastruktur bukan untuk lainnya,” ujar Yuni, sapaan Bupati, saat ditemui wartawan seusai rapat paripurna.

Yuni menyampaikan saat mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga akan disertakan lokasi infrastruktur yang akan dibangun secara detail. Dia menyampaikan utang itu diperobolehkan dan sah-sah saja.

Advertisement

“Komitmen membangun infrastruktur itu tentu harus ditopang dengan dana besar. Ini komitmen kami. Dengan pinjaman ini, kami tidak mengurangi porsi infrastruktur di APBD. Artinya, selain utang, kami tetap mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur yang bersumber dari dana alokasi khusus, bantuan keuangan provinsi, dan APBD Kabupaten Sragen,” tuturnya.

Yuni optimistis rencana utang itu disetujui DPRD karena hubungan Bupati dan DPRD harmonis dan sama-sama memiliki tujuan yang sama. Dia menyatakan utang itu pun harus lunas pada masa pemerintahannya. Yuni tak ingin membebani utang untuk pemerintahan berikutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menyampaikan infrastruktur itu terus berkembang, jalan poros desa dan jalan antarkecamatan itu jadi tanggung jawab Pemkab, belum lagi jalan kabupaten.

Advertisement

“Kami berusaha untuk menuntaskan infrastruktur pada satu periode ini. Utang itu bisa dilakukan kepada pihak ketiga, seperti perbankan, pemerintah pusat, atau lembaga lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto menyampaikan rencana utang itu baru disampaikan Bupati dalam KUA-PPAS APBD 2018. Dia mengatakan setelah penyampian KUA-PPAS dalam rapat paripurna langsung dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar).

“Kami lihat dulu nanti saat pembahasan. Pertimbangannya, ada aturan yang membolehkan tidak? Kegunaannya untuk apa? Utangnya dari mana? Pengembaliannya dengan cara apa? Utang boleh-boleh saja tetapi tidak boleh melebihi masa jabatan Bupati,” tuturnya.

Advertisement

Bambang merencana rapat Banggar setelah proses verifikasi dan pendaftaran partai politik berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan verifikasi dan pendaftaran parpol itu hingga 26 Oktober mendatang.

“Kami ini kan dari parpol. Ya, biarkan kami menyelesaikan masalah parpol dulu agar bisa fokus membahas KUA-PPAS,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif