Seorang kakek-kakek berusia 61 tahun ditangkap aparat Polres Sragen dan mengaku sudah 10 tahun mengonsumsi narkoba.
Solopos.com, SRAGEN — Seorang pria berusia 61 tahun, Setu Sasmo Sugito, ditangkap polisi saat bertransaksi narkoba di jalan raya Solo-Sragen, Dukuh Gerdu, Desa Duyungan, Sidoharjo, Sragen, Kamis (12/10/2017) siang.
Kakek-kakek warga Kampung Sragen Dok RT 021/RW 007, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, itu mengaku sudah 10 tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utama mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Jumat (13/10/2017) siang, mengungkapkan polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba yang melibatkan Setu.
Anggota Satresnarkoba kemudian membuntuti Setu sampai lokasi transaksi. Melihat gerak-gerik Setu yang mencurigakan, anggota Satresnarkoba langsung membekuk pria itu.
“Kami menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dalam plastik klip seberat 1,01 gram. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain menyita barang bukti diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Nokia warna hitam dan sepeda motor Honda Vario warna putih. Tim penyidik Satresnarkoba masih memeriksa Setu.
Joko mengungkapkan Setu mengaku mendapatkan barang haram itu dari G, warga Solo, yang kini masih dalam pencairan polisi. “Barang haram itu dibeli dengan harga Rp1,2 juta per gram. Barang itu dipakai sendiri. Tersangka sakau kalau tidak memakai barang terlarang itu. Katanya, badanya sakit semua. Ternyata tersangka menggunakan sabu-sabu sejak 2007 lalu, artinya sudah 10 tahun. Orangnya sudah tua tetapi terlihat masih segar dan muda,” ujar Joko.