Jogja
Jumat, 13 Oktober 2017 - 06:40 WIB

Belanja Daerah Tak Lagi Tunai, Gunungkidul Bisa Hemat Rp5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi nontunai (JIBI/Solopos/Dok)

Pemkab Gunungkidul akan terapkan transaksi non tunai.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pada 2018 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan segera memberlakukan sistem non tunai untuk semua transaksi belanja keuangan daerah. Targetnya dengan sistem tersebut dapat semakin efisien dan mampu menghemat pengeluaran sebanyak Rp5 miliar.

Advertisement

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supartono mengatakan dengan pemberlakuan sistem transaksi non tunai akan semakin membuat efisiensi anggaran. Potensi kebocoran dari pemasukan dan pengeluaran daerah pun akan dapat semakin diminimalisir. Sebab melalui sistem tersebut semua transaksi keuangan dapat terpantau dengan mudah lantaran segala transaksi belanja menggunakan keuangan daerah harus melalui transfer.

Untuk itu pihaknya menargetkan setelah sistem tersebut berlaku, daerah mampu melakukan penghematan. “Dengan sistem transaksi non tunai tentunya semakin efisien, dan targetnya nanti bisa menghemat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sekitar Rp5 miliar,” kata Supartono saat ditemui dikantornya, Rabu (11/10/2017).

Namun penghematan tersebut baru dapat dimulai pada awal 2018. Pasalnya sistem transaksi non tunai sendiri baru akan diberlakukan untuk transaksi keuangan di seluruh instansi pada Januari 2018 mendatang.

Advertisement

Diakuinya saaat ini belum semua trasaksi pengeluaran maupun pemasukkan keuangan daerah menggunakan sistem non tunai. Dia mencohkan untuk pembayaran gaji pegawai daerah belum semuanya menggunakan transaksi non tunai.

Oleh sebab itu saat ini sosialisasi mengenai sistem transaksi non tunai terus disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Implementasinya nanti kami lakukan bertahap untuk transaksi tertentu. Pokoknya nanti kalau di atas Rp3 juta harus dengan transaksi non tunai,” ungkap Supartono.

Pemberlakuan sistem nontunai merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ. Surat edaran tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan implementasi transaksi nontunai pada pemerintah daerah paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2018.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi C, DPRD Gunungkidul, Purwanto mengatakan dengan adanya sistem nontunai diharapkan semakin membuat pengelolaan keuangan daerah lebih transparan. Selain itu dia menilai dengan sistem nontunai juga memiliki kelebihan tersendiri, terutama meminimalisir resiko gangguan keamanan saat transaksi tunai.

“Kami mendukung agar sistem transaksi nontunai ini dapat segera diberlakukan. Yang penting pertanggungjawabannya jelas dan transparan,” kata politisi Partai Gerinda ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif