Soloraya
Kamis, 12 Oktober 2017 - 19:15 WIB

WISATA SOLO : Batal Pindah ke TSTJ, Tamat Sudah Riwayat THR Sriwedari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wisata Solo, THR Sriwedari dipastikan tamat setelah batal pindah ke TSTJ.

Solopos.com, SOLO — Pengelola Taman Hiburan Remaja (THR) Sriwedari membatalkan rencana pindah ke Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Jebres, Solo. Hal itu karena manajemen tak mampu memenuhi persyaratan dari Pemkot Solo.

Advertisement

Ini sekaligus menandai berakhirnya riwayat wahana wisata itu setelah 32 tahun ini menjadi bagian dari sarana hiburan warga Solo. THR Sriwedari akan mengakhiri operasionalnya per 4 Desember 2017. (Baca: Wahana Permainan THR Sriwedari Mulai Dibongkar)

Keputusan ini disampaikan Direktur PT Smart Solo selaku pengelola THR Sriwedari, Sinyo Sujarkasi, dalam jumpa pers di THR Sriwerdari, Kamis (12/10/2017). Didampingi pimpinan manajemen THR lainnya, Sinyo menyampaikan THR akan berhenti beroperasi mulai 4 Desember atau molor empat hari dari perjanjian kontrak masa perpanjangan sewa lahan yang ditetapkan Pemkot yang berakhir 30 November 2017.

Advertisement

Keputusan ini disampaikan Direktur PT Smart Solo selaku pengelola THR Sriwedari, Sinyo Sujarkasi, dalam jumpa pers di THR Sriwerdari, Kamis (12/10/2017). Didampingi pimpinan manajemen THR lainnya, Sinyo menyampaikan THR akan berhenti beroperasi mulai 4 Desember atau molor empat hari dari perjanjian kontrak masa perpanjangan sewa lahan yang ditetapkan Pemkot yang berakhir 30 November 2017.

“Tanggal 2 Desember masih ada kegiatan anak-anak sekolah di THR sehingga kami putuskan baru berhenti beroperasi pada 4 Desember,” kata Sinyo.

Proses pembongkaran peralatan wahana permainan sudah dikerjakan sejak sebulan terakhir. Manajemen memastikan kawasan tersebut bersih dan kosong pada 31 Desember.

Advertisement

Ada tiga persyaratan dari Pemkot yang dinilai memberatkan manajemen THR, yakni ketentuan masa kontrak empat tahun dan tidak ada jaminan perpanjangan setelah masa kontrak berakhir; ketetapan pajak hiburan tiket masuk sebesar 25% dan tiket permainan sebesar 35%; serta nilai sewa lahan Rp1.000 per meter persegi per hari.

“Ketentuan kontrak empat tahun sangat berat buat kami. Kami juga tidak punya jaminan apakah bisa diperpanjang lagi atau tidak,” katanya.

Padahal untuk usaha dengan modal besar, menurut Sinyo, periode sewa empat tahun dirasa terlalu singkat. Apalagi Pemkot dan TSTJ tidak memberi jaminan THR bisa menjalankan usaha berkelanjutan di sana.

Advertisement

Belum lagi persoalan ketetapan pajak hiburan untuk tiket masuk sebesar 25% dan tiket permainan 35%. Nilai tersebut terlalu tinggi. Selain dua masalah itu, Sinyo juga menyoroti tingginya nilai sewa lahan di TSTJ.

Nilai sewa di sana ditetapkan sesuai hitungan nilai jual objek pajak (NJOP) dan lainnya senilai Rp1.000 per meter persegi per harinya. Padahal lahan yang disewa THR seluas 2 hektare atau 20.000 meter persegi.

Dengan demikian jika dikalkulasi nilai sewa lahan itu Rp20 juta per hari atau Rp600 juta per bulannya. “Dengan biaya-biaya itu bayar sewa dan pajak sangat berat buat kami. Jadi kalau kita paksakan buka di sana khawatir di tengah jalan tutup,” katanya.

Advertisement

Meski dengan berat hati, Sinyo mengaku legawa dengan keputusannya menutup usahanya. Hal ini mengingat THR Sriwedari terpaksa berhenti beroperasi karena terganjal regulasi.

Hingga saat ini pun manajemen THR belum menentukan lokasi lainnya. Di sisi lain, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku tak bisa berbuat banyak ihwal THR membatalkan rencana pindah ke TSTJ. “Kalau THR keberatan ya sudah. Itu aturan kok,” katanya.

Rudy pun mempersilakan jika manajemen THR akan pindah ke lokasi lain di luar Kota Solo. Selama ini Pemkot telah memberikan batas kelonggaran bagi manajemen THR di Sriwedari. Seperti masa sewa lahan diperpanjang setahun yang mestinya berakhir per 1 Januari 2017 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif