News
Kamis, 12 Oktober 2017 - 22:00 WIB

Polri Bentuk Densus Tipikor, Begini Respons KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dolar AS disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (tengah) saat konferensi pers OTT pejabat PT PAL Indonesia di Gedung KPK, Jumat (31/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

KPK merespons rencana Polri membentuk Densus Tipikor.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik menanggapi secara positif terkait dengan rencana Polri membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Advertisement

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pembentukan detasemen itu harus dilihat secara positif karena penguatan peran Polri dalam pemberantasan korupsi merupakan hal penting.

“Semakin banyak yang memburu koruptor, akan semakin bagus. Jika tugas dilaksanakan dengan baik, kami yakin hanya pelaku korupsi yang dirugikan,” ujarnya, Kamis (12/10/2017).

Dia melanjutkan, selain melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi, KPK juga diberikan tugas untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Dalam konteks pelaksanaan tugas tersebut, komunikasi dan kerja sama dengan Polri telah terjalin sejak lama dan semakin kuat hari ini.

Advertisement

“Beberapa hal yang dilakukan selama ini misalnya untuk koordinasi penanganan perkara korupsi, sampai Agustus 2017 sudah dilakukan terhadap 114 kasus dengan polisi 50 perkara dan kejaksaan 64 perkara. Sedangkan supervisi totalnya 175 kasus dengan perincian polisi 115 perkara dan kejaksaan 60 perkara,” ujarnya.

Saat ini, ketiga lembaga penegak hukum tengah mengembangkan e-korsup. Tahun, ini, sejumlah unit akan dijadikan pilot project seperti Direktorat Tidpikor Bareskrim, Polda Sumut, Polda Jatim, dan Polda Jabar.

Untuk kejaksaan pelaksanaan proyek percontohan akan dilakukan di Jampidsus Kejakgung, Kejakti Sumut, Kejakti Jawa Timur, dan Kejakti Jawa Barat. Berdasarkan catatan KPK, pelatihan bersama pun sering dilakukan dilakukan agar penanganan kasus korupsi baik oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan lebih baik. Sejauh ini KPK telah melakukan pelatihan bersama dengan 1.399 orang dari Kejaksaan dan 1.533 orang dari Polri.

Advertisement

“Jika Densus Tipikor memang dibentuk untuk memperkuat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, tentu semua pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi akan lebih baik,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif