Jateng
Kamis, 12 Oktober 2017 - 20:50 WIB

Polisi Salatiga Tangkapi Pengamen di 2 Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pengemis diinterogasi polisi dari Polsek Tingkir, Kota Salatiga, Jateng, Kamis (12/10/2017) siang. (Tribratanews.salatiga.jateng.polri.go.id)

Polisi mencegah tindak kriminalitas dengan menangkapi para pengamen di dua pasar tradisional Kota Salatiga.

Semarangpos.com, SALATIGA – Polisi anggota Polsek Tingkir mengamankan empat pengamen dari Pasar Raya II dan Pasar Blauran di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (12/10/2017) siang. Polisi beralasan penangkapan para pengamen di kedua pasar tradisional itu bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas di Kota Salatiga.

Advertisement

Dikutip dari laman resmi milik Polres Salatiga, empat orang yang terjaring operasi pencegahan kriminalitas di Kota Salatiga itu kesemuanya lelaki. Mereka berinsial WD, 36, warga Kopeng, Kabupaten Semarang, HR, 36, warga Karangpete, Kota Salatiga, RG, 26, warga Sidomukti, Kota Salatiga, dan AS, 35, warga Kalseman Kota Salatiga.

Kanit Sabhara Polsek Tingkir Iptu Kasino yang memimpin operasi tersebut menjelaskan para pengamen itu ditangkap lantaran dianggap melanggar Pasal 504 KUHP. “Saat kami melakukan patroli, kami menemukan dua orang pengamen di Pasar Raya II Salatiga dan dua orang pengamen di Pasar Blauran dengan bertepuk tangan. Karena mereka melanggar Pasal 504 KUHP tentang mengemis/mengamen di tempat umum, maka mereka kami amankan ke Mapolsek Tingkir,” ujar Kasino.

Sayangnya, Kasino tak menjelaskan hukuman apa yang akan diberikan kepada para pengamen itu. Meski demikian, di Pasal 504 KUHP memang disebutkan mengenai larangan mengemis di muka umum. Hukuman yang diberikan kepada siapa saja yang melanggar pasal tersebut ialah kurungan penjara paling lama enam pekan.

Advertisement

Pasar tradisional di Kota Salatiga dipilih sebagai lokasi operasi lantaran dianggap sebagai lokasi rawan tindak kriminal. Di laman resmi Internet milik Polres Salatiga itu disebutkan kejahatan yang biasa terjadi di pasar tradisional di Kota Salatiga adalah pencurian, gendam, pencopetan, dan penipuan.

Di tempat terpisah, Kaplosek Tingkir Kompol Harry Sutadi menegaskan empat pengamen itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saya perintahkan anggota Sabhara Polsek Tingkir terus berusaha maksimal untuk menciptakan keamanan di wilayah Tingkir dengan patrolinya, proses hukum yang kita lakukan adalah salah satu pembelajaran kepada masyarakat untuk selalu tertib tidak melanggar aturan,” tandas Harry. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif