Jogja
Kamis, 12 Oktober 2017 - 14:20 WIB

PDIP Bantul Kesulitan Menyusun Lampiran Data Anggota di SIPOL dengan Salinan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PDIP saat hadir di kantor KPU Bantul untuk penyerahan surat pernyataan untuk memundurkan penyerahan berkas menjadi Kamis (12/10/2017). (Herlambang Jati Kusumo/JIBI/Harian Jogja)

PDIP Bantul menunda pendaftaran karena mengalami kesulitan dalam menyusun/mengurutkan data salinan bukti keanggota yang menjadi syarat pendaftaran Pemilu 2019

Harianjogja.com, BANTUL–-PDIP Bantul menunda pendaftaran karena mengalami kesulitan dalam menyusun/mengurutkan data salinan bukti keanggota yang menjadi syarat pendaftaran Pemilu 2019.

Advertisement

Salah satu syarat pengajuan partai politik ke KPU di antaranya harus menyamakan urutan data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pusat dengan salinan yang dikumpul di daerah termasuk KTA Partai dan KTP elektronik.

Ketua DPC PDIP Bantul  Aryunadi untuk mengurutkan 3.000 lebih anggotanya dalam data cukup menyita waktu. “Kami sudah sangat Siap menghadapi pemilu 2019 namun kami meminta waktu besok Kamis (12/10/2017), untuk menyelesaikan masalah mengurutkan data ini ,” katanya.

Menurut Aryunadi dengan sistem SIPOL ini PDIP sangat senang, dan menurutnya hal tersebut adalah tahapan pemilu yang harus dilakukan pada Pemilu di negara ini.

Advertisement

“Jadi Partai Politik dipaksa untuk mempersiapkan diri tidak cuma by data asal bapak senang tapi real punya anggota, NIK, KTA, bagi PDIP karena ini baru ya kesulitannya PKPU wajib urut,” kata Aryunadi.

Aryunadi berharap seharusnya urusan mengurutkan menjadi tanggung jawab KPU, namun dalam hal ini PDIP akan tetap mematuhi aturan. Menurut Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan terkait SIPOL tersebut sudah menjadi regulasi dari pusat.

“Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan salinan bukti keanggotaan, kedua menerima salinan dari parpol, petugas pendaftaran meminta parpol mengurutkan susunan sesuai salinan bukti keanggotaan, kita di kabupaten ada dasarnya,” katanya.

Advertisement

KPU Bantul tidak bisa mau berargumen terkait aturan itu hanya sebatas mengusulkan ke pusat, karena keputusan akan tetap dipusat. Pendaftaran tahap satu ini sendiri akan berlangsung hingga Senin (16/10/2017).

KPU Bantul dalam pendaftaran ini menerima berkas yang benar-benar sudah lengkap. Jika ada berkas yang belum lengkap akan dikembalikan dan di beri list kekurangan. Hingga Rabu (11/10/2017) baru Perindo yang telah memenuhi kelengkapan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif