Jateng
Kamis, 12 Oktober 2017 - 19:50 WIB

NARKOBA JATENG : 10 Kg Ganja Temuan PT Pos Diekpose BNN

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru (depan, kanan) dan Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto (depan, kedua dari kanan) menunjukkan 10,68 kg narkoba jenis ganja yang diekspose di Kota Semarang, Jateng, Kamis (12/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba jenis ganja seberat 10,68 kg yang ditemukan saat dikrimkan melalui Kantor Pos Semarang dipamerkan BNN Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kamis (12/10/2017), memamerkan 10,68 kg ganja yang diungkap saat dikirimkan melalui jasa PT Pos Indonesia. Pengiriman narkoba itu diungkap Kantor Pos Semarang meskipun telah disamarkan dalam paket berisi kopi bubuk.

Advertisement

Kantor Berita Antara dalam publikasi Kamis siang menyebut BNN Jatenglah yang menggagalkan pengiriman 10,68 kg ganja tersebut. Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru dikutip kala menjelaskan bahwa ganja itu dikirim ke Semarang dari Aceh.

[Baca juga Dibungkus Kopi, Ganja 10,5 Kg Diungkap BNN]

Terperinci ia menjelaskan paket kopi berisi ganja itu dikirim atas nama Irwandi dari Celala, Takengon, Aceh. Paket berisi barang ilegal tersebut, lanjut dia, ditujukan kepada Rosdiana di Jl. Mayjen Sutoyo, Semarang Tengah.

Advertisement

“Paket tersebut sempat dikirim ke alamat tujuan, namun ditolak karena ternyata tidak ada nama orang yang dimaksud pada alamat itu,” katanya. Polisi yang memperoleh informasi tentang pengiriman ganja tersebut kemudian melakukan pengintaian di Kantor Pos Jl. Imam Barjo, Kota Semarang, Jateng.

Polisi kemudian menangkap dua orang yang mengambil paket kopi berisi ganja tersebut. Kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing bernama Suriyanto, warga Singosari, Kabupaten Malang, dan Saddam Husen, warga Kepung, Kediri, Jawa Timur. Dalam paket kiriman tersebut didapati 20 bungkus kopi kemasan yang di dalamnya terdapat ganja dengan berat setengah kg per bungkus.

Kedua tersangka mengaku ganja tersebut diambil berdasarkan perintah dari Agus Santoso, narapidana LP Porong, Sidoarjo. “Keduanya diperintah untuk mengambil ganja tersebut untuk selanjutnya dikirim ke Bali,” katanya.

Advertisement

Brigjen Pol. Tri Agus Heru mengklaim BNN Jateng telah berkoordinasi dengan BNN Jawa Timur dan LP Porong untuk menindaklanjuti informasi keterlibatan napi bernama Agus Santoso yang kemungkinan adalah otak pengiriman ganja yang diungkap pegawai PT Pos Indonesia di Kantor Pos Semarang tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif