Jogja
Kamis, 12 Oktober 2017 - 13:41 WIB

Masih Ada 42 Orang Dipasung di Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Gunungkidul Irfan Ratnadi menunjukan foto salah seorang penderita ganguan jiwa yang dibebaskan dari pemasungan untuk kemudian dirawat di RS Grhasia, Sleman. Rabu (11/10/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

DIY belum bebas pemasungan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Wacanan bebas pasung di wilayah DIY sudah digulirkan sejak 2014 lalu. Namun hingga sekarang, di wilayah Gunungkidul belum bisa bebas dari pemasungan.

Advertisement

Data dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul mencatat ada 42 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjalani kesehariannya dengan dipasung. Padahal jika mengacu pada Peraturan Gubernur No.81/2014 tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan, setiap orang yang mengalami gangguan kejiwaan harus menjalani pengobatan hingga sembuh, tanpa menjalani proses pemasungan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Irfan Ratnadi mengatakan, jumlah penderita gangguan jiwa yang dipasung masih tinggi. Di data awal, terdapat 46 penderita yang dipasung, namun setelah dilakukan berbagai pendekatan terdapat empat penderita yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Grhasia. “Saat ini masih ada 42 penderita yang dipasung. Namun, kami akan terus berusaha agar wilayah Gunungkidul bisa bebas dari pemasungan,” kata Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).

Pemasungan terhadap ODGJ tidak hanya dengan memasang balok kayu ke kaki dan tangan penderita. Namun upaya lain juga dilakukan seperti merantai, mengurung di dalam kamar tertutup hingga mengikat tubuh para penderita. “Dari sisi kesehatan jelas tidak dianjurkan karena dapat memperparah kondisi penderita,” ujar dia.

Advertisement

Sebenarnya, lanjut Irfan, upaya pemerintah untuk membantu ODGJ sudah sering dilakukan. Selain memberikan pertolongan berupa perawatan, penderita yang telah sembuh juga diberikan berbagai keterampilan sebagai bekal untuk menjalani hidup mandiri.

“Untuk menghilangkan kasus pemasungan, kami akan terus melakukan sosialisasi di masyarakat. Terlebih lagi untuk perawatan juga lebih mudah karena obat-obat yang dibutuhkan sudah tersedia di seluruh puskesmas di Gunungkidul,” katanya.

Anggota Yayasan Inti Mata Jiwa, Sigit Wage Daksinarga mengatakan, penanganan ODGJ di Gunungkidul tidak mudah. Ia mencatat hingga saat ini ada sekitar 2.000 penderita ganguan jiwa. meski tidak semua penderita di pasung, namun keberedaan mereka sulit mengakses jaminan kesehatan karena tidak memiliki KTP Elektronik. Padahal, sambung dia, untuk pengobatan, setiap pasien harus mengeluarkan biaya Rp300.000 setiap bulan untuk membeli obat. “Saya kira pemerintah harus ikut berperan dengan memberikan akses kesehatan. Jadi kalau itu bisa dilakukan maka tindakan pemasungan dapat dicegah,” kata Sigit.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif