News
Kamis, 12 Oktober 2017 - 23:00 WIB

Kasus BLBI Terus Bergulir, KPK Sudah Periksa 35 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

KPK telah memeriksa 35 saksi dalam kasus BLBI.

Solopos.com, JAKARTA — Secara keseluruhan ada 35 saksi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini penyidik komisi antirasuah menggali informasi tentang pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung. Nama terakhir adalah Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu.

“Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan masuk ke materi utama yakni tentang penerbitan SKL [surat keterangan lunas] kepaada obligor Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI,” ujarnya, Kamis (12/10/2017).

KPK sejauh ini telah mendapatkan angka pasti kerugian negara akibat dugaan kelalaian tersangka dalam menerbitkan SKL. Dari laporan audit BPK, nilai kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Advertisement

Berdasarkan hasil audit, ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Adapun kerugian negara Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sementara itu, Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Dari nilai Rp1,1 triliun itu, kemudian dilelang oleh PPA dan didapatkan Rp220 miliar dan Sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syarifuddin Temenggung sebagai tersangka.

Advertisement

Temenggung yang menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses letigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI. Sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi pada April 2004, Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif