Jogja
Kamis, 12 Oktober 2017 - 05:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Angkasa Pura Anggap Enteng Penolakan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga menyaksikan perobohan bangunan di kawasan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kecamatan Temon, Kulonprogo, Minggu (8/10/2017) lalu. (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Angkasa Pura menyatakan tak ingin pusing dengan penolakan warga terhadap bandara Kulonprogo.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Keberadaan Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) dipandang sebelah mata oleh PT Angkasa Pura I. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tetap akan dituntaskan melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates.

Advertisement

Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan, setidaknya sudah ada 248 bidang yang telah teregister di Pengadilan Negeri Wates hingga Rabu (4/10/2017) pekan lalu. Sebanyak 182 bidang diantaranya sudah mendapat putusan. Meski banyak bidang yang masih menjalani persidangan maupun proses pemberkasan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, dia tetap optimistis urusan pengadaan tanah bisa segera selesai. “Harapannya semua beres Oktober ini,” ungkap Sujiastono, Rabu (11/10/2017).

Sebagian perkara konsinyasi mengkover bidang tanah milik kelompok warga terdampak yang sebelumnya menolak pembangunan NYIA, Wahana Tri Tunggal (WTT). Sejak April lalu, mayoritas anggota WTT tidak lagi bersikap menolak pembangunan bandara. Mereka bahkan mengajukan permohonan diskresi berupa appraisal atau penilaian aset ulang. Namun, masih ada beberapa warga yang bertahan menolak sampai sekarang dengan mengusung nama kelompok PWPP-KP.

Meski begitu, PT Angkasa Pura I tidak ingin memusingkan kemunculan kelompok yang disebut sebagai pecahan WTT itu. Sujiastono jelas-jelas tetap menyatakan tidak ada kendala berarti dalam proses pengadaan tanah melalui konsinyasi. “Kami tidak kenal WTT maupun pecahannya. Lahan sudah inkrah [berkekuatan hukum tetap] sesuai IPL [Izin Penetapan Lokasi] bandara. Seharusnya tidak ada lagi upaya menolak bandara,” kata Sujiastono.

Advertisement

Sementara itu, anggota PWPP-KP Sofyan Supriyanto mengungkapkan, masih ada sekitar 100 warga terdampak yang bertahan menolak megaproyek tersebut. Hanya saja dia mengaku tidak tahu jumlah bidang yang dimiliki warga penolak secara pasti, termasuk yang sudah teregister sebagai perkara konsinyasi.

Menurut Sofyan, warga tidak ingin pindah dari tempat tinggalnya saat ini. “Kami konsisten menolak bandara. Kami sudah hidup nyaman di sini, tentram sebagai petani. Sekuat tenaga kami berupaya bertahan walau dipaksa sekalipun,” ujar Sofyan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif