Jogja
Rabu, 11 Oktober 2017 - 06:55 WIB

Tersangka Perusakan Masjid Dalam Kondisi Mabuk

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

“Dari pengakuan tersangka, itu spontanitas aja, karena mabuk, tersinggung, terus berbuat demikian”

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY AKBP Yulianto menyatakan, tersangka perusakan properti masjid di Jalan Mataram, Suryatmajan, Danurejan, dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

Advertisement

“Habis minum minuman, mau pulang ke rumah lewat depan masjid,” kata Yulianto, saat diuhungi Selasa (10/10/2017).

Tersangka perusakan tersebut berinisial AP, 21, warga Danurejan. Ia ditangkap pada Senin (9/10) sore di sekitar Pojok Benteng Kulon. Sampai kemarin, tersangka masih dalam pemeriksaan polisi. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda DIY.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah properti masjid yang dirusak seperti kursi, sepeda, serta satu ember batu yang digunakan tersangka melempar ke area basement masjid.

Advertisement

Yulianto mengatakan tersangka warga Danurejan itu diketahui melakukan aksinya tiba-tiba, tanpa direncanakan, “Dari pengakuan tersangka, itu spontanitas aja, karena mabuk, tersinggung, terus berbuat demikian,” ujar dia.

Yuli juga menampik soal anjing yang sempat menjadi pemicu keributan tersebut. Ia mengatakan, saat takmir masjid mengusir anjing kemudian menutup gerbang halaman masjid, tersangka sedang berdiri di depan pintu gerbang. Tersangka tersinggung kemudian memanggil takmir dan menggedor-gedor pintu gerbang, kemudian masuk ke dalam basement masjid dan merusak.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan? barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Perusakan Masjid
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif