Jogja
Rabu, 11 Oktober 2017 - 19:20 WIB

Sampah di Lahan Kas Desa Maguwoharjo Dibakar Orang, Siapa Pelakunya?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sampah liar berserakan di kawasan Sidokarto, Gamping mesk telah dipasang papan peringatan, Senin (17/4/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Satpol PP masih mencari pelaku pembakaran gunungan sampah di lahan kas desa yang terletak di Nanggulan

Harianjogja.com, SLEMAN– Satpol PP masih mencari pelaku pembakaran gunungan sampah di lahan kas desa yang terletak di Nanggulan, Maguwoharjo, Depok. Pengelola lokasi tersebut juga diharuskan membersihkan sampah non organik yang berserakan dalam sebulan.

Advertisement

Kepala Seksi Operasional Ketentraman Ketertiban Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan sebelumnya ada aduan mengenai pembakaran sampah di lahan seluas 4.000 meter itu yang dikelola oleh kepala dusun setempat.

Laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan cek lokasi langsung oleh Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman.

“Info dari pak dukuh bukan dia yang membakar jadi saat ini sedang didalami dulu terkait pembakarnya,” ujarnya, Rabu (11/10/2017). Dikatakan jika sudah dua kali terjadi kebakaran yang cukup besar di lokasi itu beberapa waktu belakangan.

Advertisement

Area yang dimaksud sendiri seharusnya menjadi tempat penampungan sampah daun dari salah satu hotel berbintang terdekat. Namun, saat dicek juga didapati sejumlah sampah non organik dari perhotelan salah satunya berupa sandal hotel.

Sri menerangkan jika sampah non organik itu seharusnya dipilah di bangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi yang berjarak beberapa puluhan meter dari lahan pembuangan itu.

Karena itu, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepada pengelola lahan itu dan diberikan waktu untuk memberikan sampah non organik. Sedangkan untuk sampah daun, tambah Sri, boleh tetap dibiarkan namun ditekankan agar tidak dibakar supaya tidak menimbulkan polusi.

Advertisement

Terkait adanya pembiaran sehingga sampahnya menggunung hingga setinggi satu meter ,Sri menilai itu merupakan ranah dari UPT Persampahan DLH untuk menentukan apakah itu merupakan pelanggaran perda persampahan.

Hal serupa juga berlaku dengan keberadaan sampah non organik di lahan yang ditujukan bagi sampah daun itu. Meski demikian, penindakan berupa sidang tipiring pelanggaran perda pasti akan dilakukan jika ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di lahan yang tidak seharusnya.

Kepala UPT Persampahan DLH Sleman, Sri Restuti Nur Hidayah mengatakan pelaku yakni dukuh setempat sudah diberikan pembinaan oleh Satpol PP. Selain itu, pelaku juga sudah berjanji untuk tidak melakukan pembakaran dan membuang sampah lirar lagi.

“Kemarin sudah di-BAP pembinaan oleh Satpol PP, minta waktu satu bulan untuk membersihkan sampah anorganik,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan.

Advertisement
Kata Kunci : Sampah Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif