Jogja
Rabu, 11 Oktober 2017 - 14:40 WIB

PENGHASILAN DEWAN : Anggota Dewan Sleman Belum Bisa Cicipi Gaji Anyar

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

Kenaikan gaji anggota DPRD Sleman belum bisa terlaksana.

Harianjogja.com, SLEMAN— Kenaikan gaji anggota DPRD Sleman sampai saat ini belum dapat dinikmati. Sebabnya, Pemkab masih membutuhkan kajian mendalam sebelum mencairkan tunjangan sesuai PP No.18/2017 yang mengatur tunjangan anggota DPRD.

Advertisement

Kepala Bidang Penganggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Muhammad Aji Wibowo mengatakan, pencairan tunjangan sesuai PP tersebut belum bisa dilakukan. Pemkab masih menunggu Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) ditetapkan lebih dulu sebelum (tunjangan) dicairkan. “Masih kami bahas lagi, mungkin dua pekan lagi,” katanya kepada Harian Jogja, Selasa (10/10/2017).

Pencairan penghasilan anggota dewan sesuai PP No.18/2017 juga akan ditetapkan dengan peraturan bupati (Perbub). Besaran gaji tersebut didasarkan pada skema baru dalam PP, meliputi uang representasi, tunjangan keluarga dan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses.

“Kalau dihitung-hitung, kenaikan penghasilan anggota Dewan bisa sampai 75%. Kalau pimpinan Dewan kenaikannya sekitar 53% saja,” jelasnya.

Advertisement

Penerimaan gaji anggota Dewan rata-rata sebelumnya antara Rp20 juta hingga Rp22 juta per bulan. Berdasarkan ketentuan dalam PP18/2017 tersebut maka anggota Dewan di Sleman bisa mengantongi gaji sekitar Rp35 juta perbulan. Itu dengan syarat, tunjangan transportasi anggota dewan sebesar Rp8 juta perbulan. “Karena berlaku efektif mulai September maka tunjangan September akan dirapel Oktober ini,” kata Aji.

Perlu diketahui, penggajian yang diberikan kepada anggota Dewan dihitung dari uang representasi Ketua Dewan. Uang representasi ketua Dewan sendiri setara dengan gaji pokok bupati. Gaji pokok bupati sekitar Rp2,1 juta.

Selama ini, paling banyak pemasukan anggota Dewan dari tunjangannya seperti TKI dan reses. Jika pada aturan sebelumnya untuk TKI setiap bulan hanya diberikan kepada pimpinan dan anggota Dewan tiga kali uang representasi Ketua DPRD, maka PP No.18/2017 menetapkan TKI seluruh anggota Dewan dibayar tujuh kali lipat atau sekitar Rp14,7 juta per bulan. Begitu juga dengan tunjangan reses, dewan menerima tunjangan tujuh kali uang representasi Ketua DPRD.

Advertisement

Pemasukan tersebut belum termasuk dana yang diterima anggota dewan dari kegiatan perjalanan dinas (Perdin) ke luar kota. Sebab dengan Perdin, anggota dewan masih mendapatkan tambahan pemasukan.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo berharap dengan kenaikan tunjangan tersebut kinerja anggota Dewan bisa lebih meningkat. “Anggota Dewan harus  lebih giat lagi. Kalau pimpinan sudah giat meski nggak dapat tunjangan transportasi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif