Narkoba sabu-sabu di Solo, Jateng diedarkan 2 cewek.
Siapa sangka peredaran narkotika dan obat-obatan lainnya (narkoba) di seputaran Solo melibatkan dua perempuan muda usia, DA, dan EN. Kedua cewek itu, Selasa (10/10/2017), tampil dalam rilis perkara 130 gr sabu-sabu yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang. Kedua wanita belia itu melakukan tindak kriminal tersebut atas perintah Sutrisno alias Babe yang merupakan narapidana LP Kedungpane Semarang yang sebelumnya sudah tiga kali terjerat kasus narkotika dengan masa hukuman penjara selama 31 tahun.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya