Soloraya
Rabu, 11 Oktober 2017 - 16:35 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : JPU Tak Cermat, 5 Terdakwa Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Enam terdakwa kasus penganiayaan diksar jilid II menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (11/10/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, sidang lanjutan untuk kasus diksar jilid II memasuki agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Solopos.com, KARANGANYAR — Lima dari enam terdakwa kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (11/10/2017).

Advertisement

Penasihat hukum kelima terdakwa, Achiel Suyanto cs., menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tak cermat dan tak jelas. Tim penasihat hukum terdakwa Tubagus Noviandaru cs. itu berharap majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan di persidangan. (Baca: Ini Vonis 2 Terdakwa Penganiayaan Diksar Mapala Unisi)

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu diketuai Nunik Sri Wahyuni. Keenam terdakwa hadir, yakni Tubagus Noviandaru, Reski Fadliansyah, Tan Anugrah Ramadani, Dicky Kurniawan, Hasrul Sandy, dan Nurain Igirisa. JPU yang hadir Ardian, Triyono, Dian Yuli, dan Iman.

Dari enam terdakwa itu, hanya Reski Fadliansyah yang tak mengajukan eksepsi. Reski Fadliansyah didampingi penasihat hukum berbeda yakni Wibowo Kusumo Winoto.

Advertisement

Reski melalui penasihat hukumnya berniat langsung membuktikan ketidakterlibatannya dalam perkara kekerasan terhadap peserta Diksar Mapala Unisi bertajuk The Great Camp (TGC) ke-37 di Gunung Lawu Karanganyar, 14 Januari 2017-20 Januari 2017 lalu.

Akibat kekerasan itu, tiga peserta meninggal dunia, yakni Muh. Fadli, S. Asyam, danIlham Nur Fadmi. Di persidangan pertengahan pekan lalu, JPU mendakwa keenam terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Kekerasan yang Mengakibatkan Maut dan Kekerasan Mengakibatkan Luka atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Melakukan dan Turut Serta Melakukan Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati.

“Pemberitahuan surat panggilan sidang dan pemberian surat dakwaan JPU tak memenuhi syarat formal [bertentangan Pasal 145 ayat (3) KUHAP dan Pasal 146 ayat (1) KUHAP] sehingga sudah selayaknya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” kata penasihat hukum Tubagus Noviandaru cs., Werdi Hapsari Murti, dalam sidang tersebut.

Advertisement

Werdi Hapsari Murti juga menyoroti JPU yang dinilai tak cermat dalam menguraikan unsur delik pasal yang didakwakan kepada para terdakwa. Dia menganggap uraian yang disampaikan JPU terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak jelas dan tidak tegas.

“Kami memohon majelis hakim menerima eksepsi ini, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, melepaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, dan membebankan biaya perkara ke negara. Jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Werdi Hapsari Murti.

Ketua Majelis Hakim PN Karanganyar, Nunik Sri Wahyuni, memutuskan sidang hari itu ditutup dan dilanjutkan Rabu (18/10/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif