Jogja
Rabu, 11 Oktober 2017 - 23:40 WIB

Jangan Khawatir, Lulusan SMK Kini Diakui Sebagai Tenaga Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaksanaan sosialisasi Permenkes No.80/2016 yang digelar oleh Persemki, Selasa (10/10/2017). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Lulusan Diakui Asnakes, Persemki Genjot Sosialisasi

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Sekolah Menengah Kesehatan Indonesia (Persemki) DIY terus berupaya melakukan sosialisasi kepada sejumlah lembaga fasilitas maupun Dinas Kesehatan seluruh DIY terkait telah diakuinya asisten tenaga kesehatan (Asnakes) lulusan SMK Kesehatan sesuai dengan Permenkes No.80/2016. Lulusan SMK Kesehatan secara resmi mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Asnakes dari Dinas Kesehatan Provinsi.

Advertisement

Ketua Umum DPD Persemki DIY Muhammad Nursalim menjelaskan, Permenkes No.80/2016 merupakan dasar payung hukum dari asnakes lulusan SMK Kesehatan untuk bekerja di fasilitas layanan kesehatan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Asnakes belum terakomodasi di aturan perundangan. Keberadaan Permenkes 80 tersebut sebagai pintu masuk yang legal bagi lulusan SMK Kesehatan untuk bekerja di fasilitas layanan kesehatan.

“Permenkes disahkan sebenarnya Januari 2017, tetapi menggunakan nomor tahun 2016. Kami terus melakukan sosialisasi baik pada dudi [dunia usaha dan dunia industri], apotek, klinik, sekolah sendiri, masyarakat umum, dan Dinkes sebagai induk faskes, karena belum semua memahami permenkes ini,” terangnya di sela-sela sosialisasi di sebuah hotel kawasan Jalan Margo Utomo, Kota Jogja, Selasa (10/10/2017).

Ia menambahkan, dengan adanya Permenkes tersebut lulusan SMK kesehatan mendapatkan ijazah sesuai kompetensi keahlian jurusan. Mereka juga mendapatkan sertifikat selama mengikuti PKL di rumah sakit atau faskes lainnya. Tak hanya itu, lulusan juga mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku secara internasional. Sertifikasi profesi untuk berlisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sehingga dipastikan dapat diakui se-Asia Tenggara, serta  Korea, Tiongkok dan Jepang.

Advertisement

Setiap proses kelulusan itu, pihak sekolah harus segera melaporkan jumlah asnakes yang diluluskan kepada Dinkes DIY. Tiga bulan kemudian, para lulusan akan memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai asnakes. “Ini tahun pertama, yang sudah mendapatkan SKT baru Jurusan Farmasi yang sudah beres. Menyusul [jurusan] Asisten Perawat, Asisten Teknologi Laboratorium Medik, ini bisa untuk portofolio asnakes. Lulusan ini sudah dibekali sesuai jurusan masing-masing, jadi kompetensinya terukut,” jelas Kepala SMK Kesehatan Cipta Bhakti Husada Kota Jogja ini.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada lembaga layanan fasilitas kesehatan terkait Permenkes tersebut. Harapannya, mereka dapat menerima tenaga asnakes lulusan SMK Kesehatan karena sudah diakui secara resmi.

Pejabat dari Disdikpora DIY Sri Sunarsih menyatakan, Permenkes itu memberikan peluang bagi lulusan SMK Kesehatan untuk siap kerja sebagai asnakes. Karena sebelumnya belum diakui sehingga harus melanjutkan pendidikan selanjutnya seperti D3 atau S1 setelah SMK. “Kalau siap kerja harus bisa dijaling kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri. Kami berharap, lembaga layanan faskes itu tidak hanya yang mencari S1 saja, tetapi asnakes ini juga bisa,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif