Kolom
Rabu, 11 Oktober 2017 - 06:00 WIB

GAGASAN : Melindungi Hak Nasabah Asuransi

Redaksi Solopos.com  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kukuh Tejomurti (Istimewa)

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (4/10/2017). Esai ini karya Kukuh Tejomurti, dosen di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah kukuhfhuns@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Joaching Wessling selaku Presiden Direktur  PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan Yuliana Firmansyah selaku Manajer Klaim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Advertisement

Penetapan tersangka tersebut atas laporan nasabah yang merasa dipersulit oleh Allianz Indonesia saat hendak mencairkan klaim asuransi. Seorang pemegang polis Allianz bernama Fardhan Putra yang mengidap kanker neuroblastoma hendak mencairkan klaim asuransinya di Allianz, tapi dipersulit.

Laporan ke kepolisian itu dilakukan oleh keluarga Fardhan karena manajemen Allianz menolak klaim pemegang polis dengan alasan penyakit kanker neuroblastoma bukanlah tipe penyakit yang dapat ditanggung sesuai dengan perjanjian dalam polis.

Allianz meminta data rekam medis pasien (klausul tambahan polis), padahal seharusnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2009 tentang Rekam Medis data rekam medis seorang pasien sifatnya adalah rahasia. Kasus Allianz ini menunjukkan praktik curang pegawai pemasar asuransi yang sering kali terjadi di masyarakat.

Advertisement

Peristiwa yang sering kali terjadi adalah penawaran melalui telemarketing (melalui telepon) yang meminta seseorang mendaftarkan dirinya sebagai pemegang polis asuransi tertentu yang biasanya mengatasnamakan perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan bank tempat seseorang yang ditawari tersebut menjadi nasabah.

Selanjutnya adalah: Orang-orang yang tergoda dan terintimidasi…

Tergoda

Advertisement

Orang-orang yang tergoda dan terintimidasi tawaran pemasar asuransi itu tidak begitu memerhatikan hak dan kewajiban di polis asuransi ketika menerima tawaran tersebut dan akhirnya saldo tabungan atau tagihan kartu kredit mereka akan terkuras untuk membayar premi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah mencatat pengaduan masalah asuransi menjadi kasus pengaduan terbanyak kedua setelah kasus pengaduan persoalan penawaran produk perbankan lewat telemarketing (saluran telepon) seperti penawaran kartu kredit dan kasus pembobolan rekening.

Pada kasus asuransi Allianz sebenarnya nasabah atau konsumen di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 18 UUPK mengatur klausul baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian adalah dilarang bagi pelaku usaha apabila memenhui beberapa hal.

Pertama, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Kedua, menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen. Ketiga, menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, atau lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha.

Advertisement

Apa itu klausul baku? Dalam UUPK ada penjelasan klausul baku adalah setiap aturan  atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha dalam perjanjian dan/atau dokumen yang bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Selanjutnya adalah: Klausul baku sering kali tidak memberikan posisi tawar…

Klausul Baku

Advertisement

Klausul baku sering kali tidak memberikan posisi tawar dan kesempatan kepada konsumen untuk menegosiasikan ketentuan yang mengikat karena sudah distandarkan oleh pelaku usaha.

Klausul baku di polis asuransi yang telah dipersiapkan terlebih dahulu tanpa perundingan dengan konsumen atau konsumen tak ikut dilibatkan dalam penyusunan, ditambah dalam penyajian polis yang tampilan hurufnya rapat dan kecil-kecil sehingga membuat konsumen malas untuk membacanya adalah keadaan yang tidak memberikan kenyamanan bagi konsumen dan pada praktiknya dapat mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak sedikit.

Klausul baku yang merugikan konsumen telah dilarang dalam UUPK, namun pada praktiknya masih diaplikasikan oleh sebagian besar perusahaan asuransi. Pada kasus tersebut Allianz diduga telah membuat klausul baku (tambahan) yang memberatkan pemegang polis karena pemegang polis tidak dapat memenuhi syarat klausul tersebut.

Allianz membuat klausul yang meminta pemegang polis melengkapi dokumen dengan data rekam medis pasien (pemegang polis), padahal ketentuan melengkapi data rekam medis pasien bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2009 karena rekam medis tidak dapat dipublikasikan kecuali atas perintah pengadilan atau kepolisian.

Sesuai dengan visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sudah seharusnya OJK turun tangan untuk mengkaji semua praktik asuransi yang merugikan konsumen.

OJK perlu mengkaji ulang perjanjian standar atau polis antara konsumen dan perusahaan asuransi sehingga tidak ada lagi kesempatan asuransi yang tidak memerhatikan hak konsumen dengan perjanjian yang tidak adil di polis asuransi.

Advertisement

Pada kasus Allianz ada pasal permintaan rekam medis yang melanggar aturan dan di luar kemampuan pemegang polis untuk menyediakan. Selain OJK sebagai pihak pengawas dan regulator, masyarakat juga diharapkan lebih kritis ketika ada penawaran produk asuransi baik melalui telemarketing atau bukan.

Bacalah secara saksama semua ketentuan dalam polis dan apabila ada aturan yang dirasa merugikan atau bertentangan dengan aturan perlindungan konsumen sebisa mungkin konsumen bernegosiasi untuk memperbaiki klausula polis. Apabila permintaan negosiasi ditolak, lebih baik batalkan saja dan cari opsi asuransi lain yang lebih aman dan nyaman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif