Jogja
Rabu, 11 Oktober 2017 - 11:40 WIB

DUGAAN KORUPSI : Skandal Tower Ilegal Terus Diburu

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi telekomunikasi (Dok/Solopos)

Kejari Kota Jogja kembali memeriksa pejabat Pemkot.

Harianjogja.com, JOGJA— Keaksaan Negeri (Kejari) Jogja terus mendalami dugaan kerugian negara serta dugaan korupsi dalam kasus menara telekomunikasi (tower) tak berizin alias ilegal di wilayah ini.

Advertisement

Pada Senin (9/10/2017) lalu, Kejaksaan Negeri Jogja  kembali memanggil pejabat dari Pemerintah Kota Jogja untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja, Evan Satrya mengatakan yang dipanggil adalah pejabat dari Dinas Perizinan Kota Jogja.

Evan tidak menyebut identitas pejabat yang dimintai keterangan karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Belum saksi, baru meminta keterangan saja,” kata Evan melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2017). Pihaknya belum bisa menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jogja juga sudah memanggil sejumlah kalangan legislatif mau pun eksekutif pada akhir Agustus lalu. Di antaranya adalah Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko, anggota DPRD Kota Jogja Nasrul Khoiri, Febri Agung Herlambang, Antonius Suhartono, Novi Alissa Semendawai, dan Prima Hastawan dari Sekretariat Dewan.

Advertisement

Kejaksaan tengah menyelidiki modus korupsi yang mungkin terjadi dalam perkara ini. Antara lain apakah ada indikasi suap di balik beroperasinya ratsan tower tanpa izin tersebut.

Kasus dugaan kerugian negara tersebut kembali mencuat pada Selasa (10/10/2017) setelah aktivis anti korupsi Jogja Corruption Watch (JCW) mendatangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pemeriksaan (BPKP) DIY mengaudit dugaan kerugian negara tersebut. JCW beralasan, tidak berizinnya ratusan tower tersebut menyebabkan ada potensi pendapatan daerah yang hilang karena pemerintah tidak bisa memungut pajak maupun retribusi pad tower yang beroperasi itu.

Anggota JCW Baharuddin Kamba menyerahkan surat permohonan audit kerugian negara kepada BPKP DIY pada Selasa. Kamba juga melampirkan data jumlah menara telekomunikasi yang berizin sesuai data dari Dinas Perizinan Kota Jogja sebanyak 104. Sementara data dari draf Perda yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja ada 222 menara. Artinya ada lebih dari 100 tower yang disinyalir ilegal.

Advertisement

Ia berharap dengan adanya audit dari BPKP akan mempermudah kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Jogja yang tengah menangani kasus tersebut, “Kami berharap ada kasus ini segera naik ke penyidikan da melimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian,” kata Kamba.

Sementara itu, Pelaksana Harian Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP DIY, Muhammad Yeni mengatakan selama ini lembaganya akan menindaklanjuti permintaan audit dalam kasus yang sudah sampai pada tahap penyidikan. Permintaan itu juga biasanya dari aparat penegak hukum dari kejaksaan atau kepolisian, sehingga proses audit juga melibatkan pihak pemohon.

Namun, tidak menutup kemungkinan permintaan dari masyarakat juga bisa masuk dalam audit investigasi yang dilakukan tim khusus dari BPKP DIY. “Laporan ini akan kami komunikasikan dulu ke kepala perwakilan BPKP DIY,” kata Yeni.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif