Jogja
Selasa, 10 Oktober 2017 - 14:20 WIB

Sudah Sepekan Dibuka, Pendaftaran Parpol Masih Nihil

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Meski telah sepekan dibuka, hingga Senin (9/10/2017) belum ada satu pun partai politik (parpol) yang terdaftar

Harianjogja.com, BANTUL–Meski telah sepekan dibuka, hingga Senin (9/10/2017) belum ada satu pun partai politik (parpol) yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di KPUD Bantul. Padahal tahapan pendaftaran parpol telah dimulai sejak 3 lalu.

Advertisement

Ketua KPUD Bantul, Johan Komara menyebut baru satu parpol yang menyerahkan berkas yakni Perindo. Namun sayangnya data tersebut juga belum lengkap dikarenakan tidak ada kesamaan antara data yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan jumlah berkas yang disetorkan.

Sehingga pihak KPU mengembalikan kembali berkas-berkas tersebut agar dapat segera dilengkapi. “Jadi secaa resmi belum ada yang terdaftar,” katanya.

Johan menjelaskan aturan parpol wajib memasukkan data ke dalam Sipol ini memang baru diberlakukan tahun ini. Data tersebut terdiri dari data kepengurusan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Kemudian data keanggotaan parpol tingkat Kabupaten/ Kota dan data pendukung pemenuhan syarat parpol menjadi peserta pemilu.

Advertisement

Tujuannya untuk menghindari data ganda keanggotaan parpol. Dengan adanya data lengkap dengan NIK, pihak KPU dapat memverifikasinya lewat bank data komprehensif yang bisa diakses secara daring. Selain itu juga memudahkan kerja KPU dalam mengolah data sehingga lebih akuntabel dan transparan.

Johan menambahkan berdasarkan PKPU 11 Tahun 2017, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Selanjutnya KPU RI akan melaksanakan penelitian aministrasi dan verifikasi faktual terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol.

Pada saat yang sama, pengurus parpol tingkat kabupaten melalui petugas penghubung yang ditunjuk, menyerahkan salinan bukti keanggotaan berupa daftar nama dan alamat anggota yang dicetak dari Sipol, salinan KTA dan Salinan KTP Elektronik/Surat keterangan (suket) dari Disdukcapil. “Kalau di Bantul minimal mengumpulkan 931 berkas KTP dan KTA,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya juga mengimbau seluruh parpol baik Parpol peserta Pemilu 2014 maupun Parpol baru agar segera menyerahkan kelengkapan dokumen. Sehingga jika terdapat kekurangan, masih ada cukup waktu untuk melengkapi berkas.

Sementara itu, menurut Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPUD Bantul, Didik Joko Nugroho sejauh ini sudah ada beberapa parpol yang melakukan konsultasi terkait aturan dan regulasi yang baru ke helpdesk yang dibuka oleh KPU.

Mayoritas mempertanyakan hal-hal teknis seputar kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran Pemilu 2019. “Sebab ada beberapa aturan baru seperti struktur kepengurusan dan metode konversi suara,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif