Jateng
Selasa, 10 Oktober 2017 - 16:50 WIB

Satpol PP Kudus Segel Perusahaan Beton Curah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi readymix alias beton curah cair. (Signalreadymix.co)

Satpol PP Kudus menyegel perusahaan beton curah yang dianggap menyalahi ketentuan perizinan.

Semarangpos.com, KUDUS — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Senin (9/10/2017), menyegel perusahaan beton curah cair di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Satpol PP beralasan penyegelan itu dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengurus izin.

Advertisement

Dalam penyegelan dengan menggunakan pita Satpol PP tersebut, aparat penegak perda dan kebijakan kepala daerah Kudus itu didampingi Komisi B DPRD Kudus. Para legislator itu sebelumnya telah meminta keterangan dari pengelola usaha readymix PT Surya Jaya Beton di Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu tersebut.

“Perusahaan beton curah tersebut telah melakukan perluasan lahan, namun sejak setahun lebih belum mengantongi izin,” papar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah.

Selain permasalahan tersebut, kata dia, adanya pergantian pemilik juga belum dilaporkan. Perusahaan tersebut, katanya, juga belum mematuhi peraturan soal pengolahan limbah, karena aktivitas usahanya harus dipastikan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Permasalahan lainnya, sambung Djati, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan jalan desa tanpa izin pemerintah desa.

Advertisement

Oleh karena itu, kata dia, Satpol PP Kudus melakukan penyegelan tempat usaha tersebut sampai pemiliknya mengurus izin usahanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron membenarkan, bahwa PT Surya Jaya Beton tidak mengurus izin perluasan lahan selama dua tahun. Perusahaan tersebut, lanjut dia, juga menggunakan jalan desa berukuran 4 m x 100 m tanpa izin pemerintah desa. “Bahkan, jalan tersebut justru ditutup masuk kawasan perusahaan,” ujarnya.

Adanya perubahan pemilik perusahaan, kata dia, seharusnya juga dilaporkan terlebih dahulu, namun hingga sekarang belum juga dilaporkan. Laporan soal pengolahan limbah, kata dia, tidak pernah dilaporkan yang seharusnya dilaporkan setiap satu tahun sekali.

Advertisement

Untuk sementara, simpul dia, aktivitas usaha readyxix alias beton curah cair tersebut harus dihentikan sampai perusahaan tersebut mematuhi semua aturan yang ada.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif