Soloraya
Selasa, 10 Oktober 2017 - 09:45 WIB

PENGANIAYAAN SUKOHARJO : Polisi Bongkar Makam Korban Penganiayaan di Grogol

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Rohmah Ermawati)

Penganiayaan Sukoharjo, polisi membongkar makam korban penganiayaan untuk kepentingan penyelidikan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Reskrim Polres Sukoharjo, Rabu (10/10/2017), membongkar makam Andi Aprilian, 22, warga Dukuh Bacem, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pembongkaran makam dilakukan untuk kepentingan penyidikan karena Andi Aprilian meninggal dunia diduga setelah dianiaya oleh sejumlah orang.

Advertisement

“Penggalian kubur korban untuk penyidikan karena penganiayaan mengakibatkan korban meninggal,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Constantin Baba, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Rabu. Dia menuturkan tempat kejadian perkara di wilayah Grogol.

Kapolsek Grogol, AKP Dani Herlambang, menambahkan pelaku sudah ditangkap dan diserahkan ke Polres Sukoharjo.

“Lokasi makam di Dukuh Bacem, Desa Grogol. Penanganannya langsung dari Polres Sukoharjo walau penangkapan pelaku dilakukan tim reskrim Polsek Grogol,” ungkap dia.

Advertisement

Informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan penganiayaan bermula dari transaksi jual beli handphone pada 1 Oktober 2017. Andi waktu itu menjual handphone ke salah satu pelaku bernama Catur Murdadi alias Jhon, 25, warga Serengan, Solo.

Namun Catur dikejutkan dengan suara penelepon yang menyatakan handphone yang dibelinya adalah hasil mencuri. Jhon emosi dan mengajak rekannya mencari korban. Setelah ketemu, Andi dianiaya hingga babak belur di depan sebuah TK di Desa Langenharjo, Grogol.

Jhon kemudian membawa korban ke rumah indekos di Dukuh Gatak, Desa Madegondo, Grogol. Di rumah indekos itu Andi juga dianiaya sebelum diambil kakaknya pada tengah malam. Sesampainya di rumah, korban diminta rehat namun keesokan harinya meninggal.

Advertisement

Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol. Enam pelaku kemudian diamankan aparat Reskrim Polsek Grogol yakni Arnoldi Yansen alias Wawang, 19, warga Kampung Tambak, Grogol; Sri Eko Hartono alias Bencok, 22, warga Turiharjo, Desa Madegondo, Grogol; Ariyanto Putra Setiawan, 19, watga Grogol, Desa Madegondo, Grogol.

Kemudian Agustinus Dwi Anggoro P.W., 19, warga Jetak Kalang, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen; Catur Murdadi alias John, 25, warga Dawung Tengah, Kelurahan Serengan, Solo; dan Eko Setyo Ashari alias Lemot, 21, warga Kampung Makam Bergolo, Kelurahan Serengan, Solo.

Kasat Reskrim menguraikan para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 poin (3) dengan ancaman penjara 12 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif