News
Selasa, 10 Oktober 2017 - 17:16 WIB

Megatransfer Rp18,9 Triliun Milik WNI, Indonesia & Singapura Incar Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kantor Standard Chartered Bank di Hong Kong. (JIBI/Solopos/Reuters/Bobby Yip)

Indonesia dan Singapura sedang menginvestigasi megatransfer Rp18,9 triliun milik WNI.

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Keuangan Singapura, Monetary Authority Singapore (MAS), menegaskan pihaknya akan menindak instutusi ataupun individu manapun jika terbukti menyalahi aturan bank sentral terkait pencucian uang dan pendanaan teroris dalam kasus transfer Standard Chartered.

Advertisement

Dalam berita yang diterbitkan Bloomberg, MAS tengah melakukan investasi mendalam terkait kasus transfer tersebut. Sayangnya, MAS tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengingat penyelidikan belum selesai.

Kendati demikian, MAS mengungkapkan pihaknya tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang memiliki pengawasan kurang. Sejauh ini, MAS telah memberlakukan sanksi keuangan dan larangan tegas pada individu yang melakukan penyimpangan serius.

Tahun lalu, MAS mengambil langkah tegas terkait penegakan hukum terhadap beberapa bank yang terlibat dalam kasus 1 Malaysia Development Bhd (1MBD). Dalam kasus itu, MAS menuntut dua cabang bank asal Swiss dan menerapkan denda hingga S$240 juta atau US$240 juta.

Advertisement

Tidak hanya itu, empat banker dari kedua bank ikut dipenjara karena terbukti terlibat dengan kasus 1MBD itu. Sesuai aturan yang berlaku, setiap lembaga keuangan di Singapura diminta untuk menilai dan memahami risiko terkait dengan pelanggan mereka. MAS juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan verifikasi identitas pelanggan, serta menanyakan tentang sumber dana yang dimiliki.

Selain itu, lembaga keuangan harus memantau transaksi dan melakukan tinjauan rutin terhadap akun nasabahnya. “Di mana ada kegiatan yang terdeteksi mencurigakan, lembaga keuangan harus menerapkan pengawasan yang ketat dan melaporkan ini ke pihak berwenang,” tulis MAS dalam pernyataan resminya.

MAS menambahkan Singapura tidak akan mentoleransi penyalahgunaan sistem keuangannya menjadi tempat berlindung atau saluran bagi pengelapan pajak.

Advertisement

Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menuturkan akan menginvestigasi lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus transfer US$1,4 juta oleh Standard Chartered Plc. Hal ini dilakukan dalam rangka melihat apakah transaksi ini sesuai dengan aturan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dijalankan pemerintah.

Dia mengaku Kementerian Keuangan telah menerima data transfer dana untuk pemenuhan kewajiban pembayaran pajak. Di dalam data tersebut, Ken mengaku menemukan 81 nasabah Standard Chartered dari dalam negeri yang tidak terkait dengan militer, polisi, PNS serta penegak hukum.

Untuk menindaklanjuti penemuan tersebut, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan bank. Dia berharap investigasi ini dapat selesai pada akhir Oktober.

Kasus ini berawal dari penyelidikan regulator Eropa dan Asia terhadap staf Standard Chartered yang terlibat dalam transfer aset klien bank tersebut dari Guernsey ke Singapura. Hal itu tepat sebelum aturan keterbukaan pajak ditegakan oleh pemerintah Inggris di pulau yang merupakan dependensi mahkota Britania Raya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif