News
Selasa, 10 Oktober 2017 - 18:32 WIB

KORUPSI E-KTP : ICW: Kembali Jerat Setya Novanto Atau Keburu KPK Bubar!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

ICW menilai KPK tak boleh terlambat menjerat kembali Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP atau keburu KPK bubar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bersikap hati-hati untuk kembali menjerat Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Advertisement

Koordinator Divisi Monitoring Peradilan dan Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai gerbang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka merupakan keniscayaan. Pasalnya, KPK seringkali mengemukakan ke publik bahwa mereka memiliki ratusan alat bukti.

“Praperadilan hanya menilai sah tidaknya proses penetapan tersangka dan sebagainya, bukan bicara pada substansi perkara sehingga harus dibuktikan di pengadilan. Langkah paling cepat, segera tetapkan SN sebagai tersangka, segera tahan dan limpahkan ke pengadilan biar pengadilan yang membuktikan,” tutur Emerson dalam diskusi KPK vs Setnov di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Meski demikian, pihaknya menilai sejauh ini KPK terlihat berhati-hati untuk menerbitkan sprindik baru. Namun, dia mengingatkan jika KPK terlambat mengambil langkah, maka bisa berbahaya. Pasalnya di saat yang sama para pihak melalui Pansus Hak Angket tengah melakukan upaya delegitimasi KPK.

Advertisement

“Memang keluarnya sprindik baru itu tinggal menunggu waktu saja. Tapi saya khawatir proses ini lambat sehingga pertaruhannya tinggal uji cepat proses hukum korupsi KTP elektronik atau KPK yang bubar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif