Jogja
Senin, 9 Oktober 2017 - 17:20 WIB

Pengaduan Pelayanan Tak Hanya untuk OPD, Warga Juga Bisa Mengadukan Pelayanan BUMD

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi membawa ponsel ke toilet (e27.co)

Pemkab Kulonprogo terus berupaya mengoptimalkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat  (LAPOR)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Pemkab Kulonprogo terus berupaya mengoptimalkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat  (LAPOR).

Advertisement

Layanan berbasis teknologi informasi tersebut tidak hanya mampu menampung aspirasi masyarakat untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Kulonprogo.

Kepala Seksi Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kulonprogo, Heri Widada mengatakan, LAPOR merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dibuat Kantor Staf Presiden RI.

Advertisement

Kepala Seksi Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kulonprogo, Heri Widada mengatakan, LAPOR merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dibuat Kantor Staf Presiden RI.

Layanan tersebut diterapkan oleh semua kementerian dan beberapa pemerintah daerah, termasuk Pemkab Kulonprogo.

“Saat ini seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kulonprogo dan BUMD yang ada telah terhubung ke jaringan LAPOR,” ujar Heri, Minggu (8/10/2017).

Advertisement

Jangkauan layanan tersebut kemudian diperluas hingga seluruh BUMD, meliputi PDAM Tirta Binangun, Perumda Aneka Usaha, Bank Pasar Kulonprogo, dan PT Selo Adikarto (SAK).

Menurut Heri, keberadaan LAPOR memudahkan masyarakat mengawal kinerja pemerintah. Di sisi lain, pemerintah dapat menjaring aspirasi maupun bahan evaluasi secara lebih efektif jika masyarakat semakin peduli dengan pembangunan daerah.

“Layanan publik oleh pemerintah maupun BUMD diharapkan menjadi lebih baik dengan adanya kontrol dari masyarakat melalui LAPOR ini,” kata Heri yang juga bertugas sebagai admin LAPOR tingkat kabupaten di Pemkab Kulonprogo itu.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kulonprogo, Sarji mengungkapkan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi LAPOR melalui gawai canggih masing-masing.

Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui pesan singkat. Caranya cukup ketik Kulonprogo spasi isi pengaduan lalu kirim ke nomor 1708. Aduan via pesan singkat tersebut bisa diakses provider apapun dan dikenakan tarif umum.

Sarji berharap masyarakat bisa memanfaatkan LAPOR untuk menyampaikan permasalahan di sekitarnya, seperti kondisi infrastruktur maupun kualitas pelayanan publik lain. Setiap aduan yang masuk bakal dipilah dan dikelola oleh adiministrator tingkat kabupaten sebelum diteruskan kepada OPD terkait.

Advertisement

“Aduan akan diklasifikasikan berdasarkan tujuan dan didisposisi ke pejabat penghubung di masing-masing OPD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ucap Sarji.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif