Soloraya
Senin, 9 Oktober 2017 - 20:35 WIB

PEMILIHAN LEGISLATIF 2019 : KPU Solo Kembalikan Berkas Pendaftaran Partai Perindo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan DPD Partai Perindo Solo mendaftar di Kantor KPU Solo, Senin (9/10/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

KPU Solo mengembalikan berkas pendaftaran Partai Perindo karena belum memenuhi syarat.

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mengembalikan berkas dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Solo untuk pendaftaran partai politik jelang Pemilu Legislatif 2019.

Advertisement

Pengembalian ini dilakukan langsung setelah Perindo mendaftarkan diri di Kantor KPU Solo, Senin (9/10/2017). Sebenarnya Perindo merupakan parpol pertama yang mendaftar ke KPU Solo.

Akan tetapi, berkas yang diajukan tidak sesuai dengan data yang diunggah dalam sistem informasi partai politik (Sipol) oleh Perindo pusat. Di Sipol, Perindo Solo tercatat ada 606 anggota, tapi jumlah salinan kartu tanda anggota (KTA) dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai baru 577.

Komisioner KPU Solo Divisi Hukum Pencalonan dan Kampanye, Nurul Sutarti, menjelaskan Perindo datang menyerahkan berkas hardcopy daftar nama anggota, salinan fotokopi KTA dan KTP. Akan tetapi, berkas ini mesti ia kembalikan untuk diperbaiki lantaran jumlahnya belum sesuai.

Advertisement

“Kalau daftar nama yang terlampir dalam form lampiran 2 model F2 parpol yang diserahkan sudah sesuai dengan Sipol, yakni 606 anggota. Namun demikian, jumlah salinan KTA dan KTP yang sesuai dengan daftar nama baru 577 anggota,” paparnya kepada wartawan.

Dengan begitu, KPU akhirnya mengembalikan berkas untuk diperbaiki. Syarat ini masih bisa disempurnakan hingga batas waktu pendaftaran 16 Oktober. Di sisi lain, pendaftaran Perindo ke KPU ini serentak dilakukan di tingkat DPD partai di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, KPU Solo mesti menunggu data dari Sipol lantaran DPP Perindo baru memasukkan data tak lama sebelum pendaftaran serentak. Sementara itu, Ketua DPD Perindo Solo, Milia Jatmiati, mengaku menjalankan instruksi DPP Perindo mengenai pendaftaran serentak pada 9 Oktober 2017 pukul 11.00 WIB ke KPU Solo.

Advertisement

Sebelumnya, Perindo Solo datang ke KPU dengan diiringi konvoi kader sekaligus driver Gojek. Menurutnya, anggota keseluruhan ada 1.660 anggota. Namun demikian, berkas yang diajukan untuk memenuhi persyaratan ada 606 anggota.

“Pendaftaran ini sesuai instruksi dari pusat. Kami membawa syarat lengkap seperti yang diharuskan yang harus kami penuhi,” ungkapnya.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, menjelaskan semestinya parpol memberi jeda pendaftaran di pusat dengan daerah. Hal ini dilakukan agar semua data masuk di Sipol dan bisa diverifikasi terlebih dahulu.

Menurutnya, sepanjang pengurus parpol pusat sudah mendaftarkan diri dan melengkapi semua syarat, daerah bisa langsung mengajukan pendaftaran. “KPU pusat juga perlu melakukan verifikasi terhadap kepengurusan partai, baik pusat provinsi maupun daerah, hingga keterwakilan perempuan yang mencapai 30%. Verifikasi ini diperlukan waktu minimal dua jam. KPU pusat tentunya sudah menjelaskan mekanisme pendaftaran ini karena memang butuh waktu untuk verifikasi data,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif