Jogja
Senin, 9 Oktober 2017 - 15:40 WIB

PELANTIKAN GUBERNUR DIY : Hormati Keputusan Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sultan HB X

Forum LSM DIY meminta semua pihak menghormati keputusan Presiden menunda pelantikan Gubernur DIY.

Harianjogja.com, JOGJA— Pusat telah memastikan bahwa pelantikan Gubernur DIY Sri Sultan HB X bakal diundur hingga 16 Oktober mendatang. Forum LSM DIY meminta semua pihak menghormati keputusan presiden.

Advertisement

Forum meminta agar Sri Sultan HB X dan DPRD DIY mematuhinya dengan sepenuh hati apapun kebijakan presiden. Hal ini penting dan amat mendasar sebagai wujud ketaatan pada konstitusi, dan DIY bagian dari NKRI. Berdasarkan keterangan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Sumarsono, pelantikan akan dilakukan di Jakarta pada 16 Oktober mendatang, bersamaan dengan pelantikan gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua Dewan Pengurus Forum LSM DIY Benny Susanto menyatakan, penundaan pelatikan gubernur DIY tersebut menjadi momentum berharga, terutama Sultan HB X dan DPRD DIY untuk melakukan refleksi apakah telah mematuhi secara sungguh-sungguh paugeran dan ketentuan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Penundaan bukanlah karena aspirasi elemen masyarakat ataupun Forum LSM DIY pernah mengajukan surat agar ditunda, tetapi semata kebijakan presiden yang penuh kearifan. Forum LSM menyampaikan terima kasih kepada presiden dan bersyukur atas kebijakannya yang hanya menunda saja, bukan menolak pelantikan. Semoga seluruh stakeholder terkait bisa menerima dan memahami dengan baik,” terang Benny Susanto melalui siaran persnya Senin (10/9).

Advertisement

Bagi Forum LSM DIY, kebijakan penundaan memberi ruang perbaikan, menata kembali sebagai mana paugeran dan UUK DIY. Secara de facto yang bertahta di Kraton Jogja sekarang adalah Ngarsa Dalem ingkang Sinuhun Sultan Hemengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh, Suryaning Mataram, Senopati Ing Ngalogo Langgenging Bawono Langgeng Lengengging Toto Panotogama.

Sementara secara de jure atau hukum, menurut paugeran dan ketentuan pasal 1 UUK, yang bertahta dan bisa menjadi gubernur; Ngarso Dalem Sampean Dalem Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo Abdurrahman Sayidin Panatagama Kalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedoso.

Saat ini kata Benny, kunci penyelesaian konflik di internal Kraton Jogja terkait suksesi tersebut berada dalam gengaman Sultan. “Mau diselesaikan atau diteruskan,” lanjut dia.  Konflik yang mengarah gejala krisis keistimewaan diharapkan agar segera berakhir dengan pelantikan gubernur yang diundur.

Advertisement

Seperti diketahui, jabatan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2012-2017 habis 10 Oktober nanti. Sebelumnya DPRD DIY mendesak Pemerintah Pusat segera melantik Sultan sebelum habis masa jabatan pertama, karena UU Keistimewaan tidak mengatur perpanjangan jabatan gubernur. Penetapan waktu pelantikan pada 16 Oktober seperti keputusan Pusat menyebabkan akan ada kekosongan jabatan Gubernur DIY dari 10 hingga 16 Oktober dan belum ada pembahasan untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif