Jogja
Senin, 9 Oktober 2017 - 07:55 WIB

Nekat Beroperasi, Karaoke Ilegal di Temon Ditutup Paksa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari tim terpadu menyegel sebuah tempat hiburan karaoke di wilayah Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kulonprogo, Kamis (3/11/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo kembali melakukan razia tempat karaoke ilegal

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo kembali melakukan razia tempat karaoke ilegal di wilayah Temon, Kulonprogo, Sabtu (7/10/2017) malam. Petugas memasang spanduk tanda penutupan pada pagar usaha hiburan itu.

Advertisement

Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru  mengatakan, operasi penertiban tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh instansinya bersama Polres Kulonprogo, Kodim 0731/Kulonprogo, dan Dinas Pariwisata Kulonprogo.

Mereka berkolaborasi untuk menegakkan Perda No.4/Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda No.6/Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Duana mengungkapkan, razia hari itu menyasar Karaoke Caesar dan Dewata di Temon. Keduanya terpantau masih beroperasi meski sudah ditutup sejak tahun lalu sehingga meresahkan warga sekitar. “Saat tim mendatangi Dewata, usaha itu dalam kondisi tutup. Infonya, sudah pindah ke Purworejo atau Kebumen,” kata Duana, Minggu (8/10/2017).

Advertisement

Tim lalu bergegas ke Caesar dan mendapati usaha hiburan tersebut sedang beroperasi. Tim menemukan empat orang pemandu karaoke yang langsung mendapat pembinaan di tempat. Mereka kemudian diminta wajib lapor pada Senin (9/10/2017) besok.

Tim juga mengamankan lima botol minuman beralkohol yang telah dicampur minuman suplemen. Tindakan tegas pun dilakukan dengan mengamankan dua unit perangkat karaoke.

Duana memaparkan, tim selanjutnya memasang pada bagian depan tempat karaoke. Spanduk itu menegaskan jika Caesar telah ditutup Pemkab Kulonprogo karena melanggar Peda TDUP.

Advertisement

“Sebanyak tiga orang operator mendapat pembinaan untuk tidak bekerja di tempat ilegal. Kami juga mendata sembilan orang pengunjung dan memberikan pembinaan agar tidak datang lagi ke tempat-tempat karaoke yang sudah ditutup Pemkab Kulonprogo,” ujar Duana.

Duana menambahkan, operasi penertiban bersama tim terpadu akan terus dilakukan. Jika ditemukan ada tempat karaoke ilegal yang masih beroperasi, petugas akan melakukan penyitaan terhadap alat-alat karaoke.

Tindakan itu sebelumnya sudah diterapkan pada beberapa tempat karaoke di wilayah Wates dan Glagah. “Razia akan tetap dilanjutkan untuk menertibkan karaoke yang buka secara diam-diam,” ungkap Duana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif