News
Senin, 9 Oktober 2017 - 20:30 WIB

Leaflet "Yesus Bayar Pajak" Ada Sejak Tax Amnesty, Ini Klarifikasi DJP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gambar leaflet bertuliskan "Yesus Juga Bayar Pajak" yang beredar di Twitter. (Twitter)

DJP mengklarifikasi leaflet berjudul “Yesus juga membayar pajak” sudah ada sejak tax amnesty.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi leaflet sosialisasi membayar pajak yang dipersoalkan karena mengutip ayat pada kitab suci agama Kristen.

Advertisement

Direktur P2P Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Iqbal Alamsyah mengatakan bahwa materi leaflet itu sudah dibuat sejak program pengampunan pajak (tax amnesty). Materi itu, ujarnya, juga dibuat dari perspektif semua agama.

Sebelumnya, selebaran Ditjen Pajak untuk mengajak masyarakat bersedia membayar pajak dipermasalahkan oleh sejumlah pemilik akun Twitter. Rata-rata merasa tersinggung karena salah satu leafletnya berjudul Yesus juga membayar pajak dengan mengutip ayat-ayat kitab Injil.

Dia mengakui bahwa pihaknya dalam menyosialisasikan pajak memang memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama. “Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia,” kata Iqbal dalam keterangan pers, Senin (9/10/2017).?

Advertisement

Di antara sosialisasi yang digunakan Ditjen Pajak adalah menerbitkan leaflet Yesus juga membayar pajak yang belakangan jadi ramai. Menurutnya, leaflet itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen.

Ditjen Pajak juga membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Materi-materi leaflet tersebut sudah ada sejak awal 2017 dan telah banyak diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, Ditjen Pajak melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama,” katanya.

Advertisement

Iqbal menambahkan, materi sosialisasi pajak berdasarkan ajaran agama tersebut tentunya diperuntukkan bagi penganut masing-masing agama. Karena itu, dia berharap sosialisasi itu tidak menimbulkan permasalahan yang tidak semestinya.

Advertisement
Kata Kunci : Ditjen Pajak Tax Amnesty
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif