News
Senin, 9 Oktober 2017 - 15:02 WIB

KORUPSI E-KTP : Sangkal Terima Duit, Gamawan Siap Dikutuk Orang Se-Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Gamawan Fauzi kembali membantah telah menerima duit terkait korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menandatangani ketetapan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.

Advertisement

Dalam sidang lanjutan dengan tedakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/10/2017), Gamawan mengatakan sesuai Keputusan Presiden No.10/2010, pihaknya menyertakan 15 kementerian/lembaga selaku tim pendamping teknis dalam proyek tersebut.

“Bahkan kami minta BPKP dan LKPP untuk menjadi pendamping,” ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.

Dalam perjalanan, Gamawan mengaku tidak tahu mengenai teknis pelaksanaan tender proyek karena kewenanganya telah didelegasikan ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman. Gamawan hanya dikabarkan oleh Sugiharto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa ada perbedaan pendapat antara LKPP dan tim teknis serta panitia tender

Advertisement

“Panitia dan tim teknis mau semua item dirangkai jadi satu, sementara LKPP ingin dipecah. Karena dua pihak yang berbeda pendapat ini kedudukannya setara kementerian, saya surati wakil presiden untuk menyelesaikan, dan dikuatkan oleh surat dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Setelah itu ada rapat di Wapres saya tidak ikut, tapi saya dapat notulensinya,” lanjutnya.

Karena ingin menerapkan prinsip kehati-hatian, katanya, setelah tim teknis terbentuk dan harga perkiraan sementara (HPS) disusun, dia telah menyurati BPKP untuk melakukan audit dan hasilnya dinilai wajar.

Saat pemenang tender telah ditentukan oleh panitia pengadaan yang akan dikuatkan dengan keputusan menteri, Gamawan mengaku mengirimkan surat ke BPKP untuk mengaudit proses tender tersebut. Baca juga: “Nama Besar” Disebut Jaksa, dari Gamawan, Anas, Hingga Ganjar Pranowo.

Advertisement

BPK pun menurutnya telah melakukan audit selama dua kali yakni pada saat proyek telah berjalan selama tiga bulan. Hasil audit, ada kelebihan bayar Rp18 miliar dan pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ada kelebihan bayar Rp60 miliar dan telah diselesaikan.

“Sebelum tanda tangan, saya tahu ada sanggahan tapi saya tidak tahu perusahaan mana. Setelah audit BPKP, saya tanyakan ke Kabiro Hukum, apakah sudah beres dan tidak ada kecacatan hukum, dijawab sudah tidak ada, baru saya tanda tangan. Setelah tanda tangan pemenang, saya surati lagi KPK, Polri, Kejakgung, dan BPK untuk mengaudit lagi,” katanya.

Pada kesempatan itu, Gamawan juga mengku tidak menerima sepeser pun uang dari Andi Narogong terkait proyek e-KTP. “Saya tidak terima. Kalau saya terima, rakyat Indonesia boleh mengutuk saya. Kalau saya terima hukum saya dengan hukuman berat. Saya malu semua orang bilang saya terima uang, bahkan pulang kampung pun saya ditanya soal itu”.

Selain Gamawan Fauzi, persidangan kali ini juga menjadwalkan kesaksian Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Namun, Setya Novanto tidak hadir dengan alasan sakit dan Ganjar Pranowo menemani kunjungan Presiden di Jawa Tengah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif