Jogja
Minggu, 8 Oktober 2017 - 20:20 WIB

Waduh, Korban Penipuan Voucer Wisata Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak kriminalitas (JIBI/Harian Jogja/Antara)

“Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 378 KUHP junto 65 tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara”

Harianjogja.com, JOGJA—Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polsek Wonosari, jumlah korban penipuan voucer wisata palsu terus bertambah. Saat ini sedikitnya sudah terdapat 30 korban penipuan yang mayoritas merupakan karyawan sekolah dan guru.

Advertisement

Kapolsek Wonosari Kompol Sutama mengatakan, ada beberapa korban penipuan voucer wisata yang telah melapor ke Polsek Wonosari. Namun, berdasarkan penyelidikan total korban jumlahnya ada puluhan. “Di Kecamatan Wonosari sendiri ada 30 korbannya, yang di kecamatan lain kami belum tahu,” kata dia, Minggu (8/10/2017).

Terkait dengan kasus tersebut, Polisi kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial MSC warga Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja. MSC diketahui melakukan penipuan dengan modus menjual voucer wisata seharga Rp150.000 per lembarnya. Dia mengiming-imingi korbannya dengan potongan harga yang jumlahnya bervariasi.

Voucer tersebut dijual dan ditawarkan ke sejumlah sekolah. Banyak diantara karyawan sekolah dan guru yang kemudian tergiur membeli voucer wisata untuk sejumlah objek wisata di Jogja itu.

Advertisement

“Pelaku datang ke sekolahan, kemudian langsung bilang ke kepala sekolah untuk mensosialisasikan voucer wisata dan kuliner. Voucer itu dapat potongan harga lima persen sampai 25 persen. Tapi beberapa orang yang membeli dan menggunakan voucer itu ternyata tidak dapat digunakan, karena tidak ada kerja sama khusus,” jelas dia.

Atas kejadian itu, sejumlah korban yang merasa tertipu langsung melapor ke polisi. MSC kemudian langsung diciduk dan dilakukan pemeriksanaa sejak Kamis (5/10) lalu. Dan berdasarkan penyelidikan MSC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Wonosari.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 378 KUHP junto 65 tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Sutama.

Advertisement

Sementara itu selain di Kecamatan Wonosari, sebelumnya juga terdapat korban penipuan serupa di Kecamata Purwosari yang melapor polisi. Kapolsek Purwosari, AKP Mursidiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari salah satu guru SD pada Kamis (5/10) kemarin. Guru tersebut mengaku menjadi korban penipuan pembelian voucher wisata palsu.

“Kami telah lakukan penyidikan terkait kasus ini berbekall informasi dari keterangan korban. Saat ini yang masuk laporan resmi baru satu orang, tetapi berdasarkan keterangan korban, masih banyak orang yang lain,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif