Minggu, 8 Oktober 2017 - 15:44 WIB

Transfer Rp18,9 Triliun Nasabah Indonesia dari Guernsey ke Singapura, Ditjen Pajak Belum Punya Data

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi modal asing. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Heboh transfer Rp18,9 triliun milik nasabah Indonesia dari Guernsey ke Singapura masih diselidiki otoritas Inggris dan Singapura.

Solopos.com, SOLO — Regulator perbankan di Asia dan Eropa sedang menginvestigasi Standard Chartered Plc atas kasus transfer US$1,4 miliar (Rp18,9 triliun) pada 2015 dari sebuah rekening pribadi milik orang Indonesia dari Guernsey, Inggris, ke Singapura. Transfer itu dilakukan sebelum aturan transparansi perbankan diberlakukan.

Advertisement

Bank terkemuka tersebut menggelar penyelidikan setelah tahun lalu para karyawan mempertanyakan waktu transaksi tersebut. Seorang sumber yang dikutip Bloomberg menyebutkan banyak yang mempertanyakan apakah sumber dana triliunan rupiah itu sudah diperiksa dengan seksama.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa unit bank yang berbasis di Pulau Guernsey ini memiliki banyak klien dari Indonesia, termasuk yang terkait militer. Aset itu dipindahkan pada akhir 2015 sebelum Pulau Channel di perbatasan Prancis-Inggris mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), sebuah sistem global untuk pertukaran data pajak yang dimulai 2016. Standard Chartered kemudian menutup operasinya di pulau tersebut tahun lalu.

Advertisement

Sumber tersebut menyebutkan bahwa unit bank yang berbasis di Pulau Guernsey ini memiliki banyak klien dari Indonesia, termasuk yang terkait militer. Aset itu dipindahkan pada akhir 2015 sebelum Pulau Channel di perbatasan Prancis-Inggris mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), sebuah sistem global untuk pertukaran data pajak yang dimulai 2016. Standard Chartered kemudian menutup operasinya di pulau tersebut tahun lalu.

Otoritas keuangan Singapura dan Financial Services Commission Guernsey kini menyelidiki rangkaian transfer aset itu. Otoritas Keuangan Inggris selaku regulator yang membawahi Standard Chartered juga mengetahui transfer itu.

Juru bicara Standard Chartered menolak berkomentar atas kasus ini. Meski proses transfer tersebut kini sedang diselidiki, namun regulator di Inggris belum menyimpulkan bahwa ada karyawan bank itu bekerja sama dengan klien untuk menghindari pajak.

Advertisement

Penyelidikan internal kini difokuskan untuk mamastikan apakah Standar Chartered telah meneliti dengan seksama sumber dana itu dan mengenali kliennya dengan baik.

Staf Guernsey menyebutkan adanya perbedaan yang besar antara pendapatan beberapa klien dengan saldo di rekening mereka. Bahkan, ada klien yang menyebutkan pendapatan tahunan mereka “hanya” ribuan dolar AS, namun memiliki puluhan juta dolar di rekeningnya. Mereka mengatakan seharusnya orang-orang yang terkait dengan militer menjadi subjek pengawasan yang lebih ketat.

Kini, di bawah CRS yang ditandatangani 100 negara, setiap bank secara otomatis membuka laporan tahunan tentang rekening para nasabah dalam rangka transparansi pajak. Baik Inggris, Guernsey, Singapuran, dan Indonesia, telah menandatangani CRS, namun menerapkan standar timeline yang berbeda.

Advertisement

Guernsey yang selama ini dikenal sebagai surga bagi pemilik aset karena menerapkan pajak rendah, juga mengadopsi CRS pada 2016 dan menerbitkan laporan pertama mereka tahun ini. Standard Chartered pun telah menutup cabangnya di Guernsey dan mentransfer semua layanan dan aset ke Singapura.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berjanji segera menyelidik laporan transfer Rp18,9 triliun milik nasabah Indonesia ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan di sejumlah media massa.

“Belum ada data yang masuk ke Dirjen Pajak,” kata Hestu, dikutip Solopos.com dari Okezone, Minggu (8/10/2017). Meski demikian, pihaknya berjanji menelusuri perihal transaksi mencurigakan tersebut.

Advertisement

“Saya belum bisa menjawab lebih jauh karena kami belum memiliki data, yang pasti perlu didalami dulu, tindak lanjutnya apa? Itu nanti kalau sudah ada hasil datanya,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terulang kembali, pemerintah siap menerapkan kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis terkait dengan perpajakan atau The Automatic Exchange of Information (AEOI) yang mulai efektif tahun depan. “Dari situ kita bisa mengetahui rekening warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif