Minggu, 8 Oktober 2017 - 14:37 WIB

OTT Hakim PT Sulut, MA Bersih-Bersih Hakim Nakal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua penyidik menunjukkan barang bukti berupa 64.000 dolar Singapura disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief (kedua kiri), Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri), Juru Bicara MA Agung Suhadi (kanan) saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

OTT hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulut menunjukkan MA sedang bersih-bersih hakim nakal.

Solopos.com, JAKARTA — Wajah lembaga peradilan kembali dihajar skandal penyuapan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara karena diduga menerima suap dari anggota DPR Aditya Moha.

Advertisement

Suap ini terkait putusan banding perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Bolaang Mongondow dengan tersangka mantan Bupati Marlina Moha Siahaan. Marlina merupakan ibu dari Aditya.

Sudiwardono diduga menerima suap sebesar SGD90.000 agar dalam perkara banding bisa meringankan vonis sang mantan bupati. Adapun pembayaran suap diberikan dalam dua termin yakni SGD60.000 di Manado pada pertengahan Agustus 2017. Sisanya, SGD30.000, diberikan di Jakarta pada 6 Oktober 2017 sesaat sebelum ditangkap tim KPK.

Advertisement

Sudiwardono diduga menerima suap sebesar SGD90.000 agar dalam perkara banding bisa meringankan vonis sang mantan bupati. Adapun pembayaran suap diberikan dalam dua termin yakni SGD60.000 di Manado pada pertengahan Agustus 2017. Sisanya, SGD30.000, diberikan di Jakarta pada 6 Oktober 2017 sesaat sebelum ditangkap tim KPK.

Sebelum OTT ini, pada September 2017, KPK pun melakukan operasi serupa dan berhasil menjerat seorang hakim pengadilan tindak pidana korupsi dan seorang panitera di Bengkulu. Suap ini bermula dari persidangan kasus korupsi di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Bengkulu dengan terdakwa Wilson yang dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta.

Beberapa kerabat terdakwa salah satunya Syuhadatul Islamy kemudian melakukan pendekatan kepada Hendra Kurniawan, panitera pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Tujuannya, agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Advertisement

Hakim dan panitera pengganti meminta tambahan, uang namun tidak disanggupi keluarga Wilson. Pihak keluarga kemudian menjual mobil milik Wilson dengan harga Rp150 juta. Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening Bank Tabungan Negara (BTN) atas nama Syuhadatul Islamy.

Saat pembacaan putusan 14 Agustus 2017, Wilson divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Akan tetapi transaksi penyerahan uang dilakukan pada 5 September 2017 setelah kedua belah pihak menilai situasi telah aman.

Sebelum dua kasus ini, sederetan kasus suap yang melibatkan pejabat lembaga peradilan dalam kurun waktu setahun terakhir. Pada Mei 2016, Panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso ditangkap setelah menerima suap sebesar 28.000 dolar Singapura dari pengacara. Suap tersebut rencananya akan diberikan kepada hakim sebesar 25.000 dolar Singapura.

Advertisement

Pada pengadilan yang sama, Panitera Edy Nasution, turut dijebloskan ke rumah tahanan setelah menerima suap ikut membantu pembatalan eksekusi tanah milik perusahaan properti PT Paramount Enterprise International. Kasus ini juga melibatkan Edy Sindoro, petinggi PT Paramount Enterprise International yang juga pernah menjabat beberapa jabatan strategis di Group Lippo yang saat ini tengah buron.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pula, terungkap kabar seorang panitera membocorkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani, anggota DPR, saat menjadi saksi tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam sidang dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani 21 Agustus 2017, Anton Taufik, seorang pengacara mengatakan bahwa dia diminta oleh Markus Nari, politikus Partai Golkar, untuk mencarikan bukti acara pemeriksaan (BAP). Anton kemudian mengontak seorang panitera dan mendapatkan salinan BAP Miryam S. Haryani dengan memberikan imbalan uang Rp2 juta.

Advertisement

Dia kemudian menyerahkan satu salinan kepada Markus Nari dan salinan lainnya kemudian diperintahkan untuk diserahkan ke Elza Syarif, pengacara yang oleh Markus Nari disebut sebagai penasehat hukum Miryam S. Haryani. Pada kopian BAP tersebut, ada beberapa pernyataan yang ditandai menggunkan spidol karena berkaitan dengan keterangan aliran dana ke Markus Nari.

Kasus lainnya, pada Agustus tahun ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK mengamankan empat orang. Mereka terdiri dari seorang panitera, dua advokat, dan seorang petugas parkir. Empat orang tersebut terlibat penyuapan terkait kasus perdata, sebesar Rp300 juta.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LEIP) Liza Farihah melihat berbagai OTT yang dilakukan oleh KPK, khususnya pada dua OTT terakhir, menunjukkan MA masih melaksanakan agenda bersih-bersih lembaganya dari para hakim dan pegawai yang korup.

“Perlu diketahui juga dua OTT terakhir merupakan kerja sama antara KPK dan MA. Jadi sekarang arahnya MA bekerja sama dengan lembaga lain untuk mewujudkan peradilan yang bersih atau meminimalisasi judical corruption,” ujarnya, Minggu (8/10/2017).

MA, lanjutnya, telah berupaya mendorong penguatan sistem pengawasan dengan meneritkan Peraturan MA (Perma) No. 8/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan. Regulasi ini mengatur pengawasan melekat oleh atasan langsung ke bawahan. Jadi, jika seorang baawahan melakukan tindakan korup atau melanggar kode etik dan ternyata sang atasan terbukti tidak melakukan pencegahan atau tindakan lain, atasan tersebut bisa diberi hukuman.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarief mengatakan baik KPK maupun MA tengah bekerja sama memperkuat sistem pengawasan di MA dan seluruh lembaga peradilan di bawahnya. Kedua lembaga juga tengah membahas finalisasi nota kesepahaman antara MA dan BPKP untuk membantu penguatan pengawasan internal yang dilakukan Badan Pengawas MA.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif