Jogja
Minggu, 8 Oktober 2017 - 09:20 WIB

Kenaikan PAD Gunungkidul Rp70,6 Miliar Dianggap Semu, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Gunungkidul Suharno saat membukukan tanda tangan dalam dokumen pengesahan APBD 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (25/11/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Gunungkidul telah menyepakati rancanan APBD Perubahan 2017

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Gunungkidul telah menyepakati rancanan APBD Perubahan 2017 pada Kamis (6/10/2017). Dalam kesepakatan tersebut diketahui Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp70,6 miliar.

Advertisement

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, dalam pembahasan APBD Perubahan 2017 terdapat perubahan plafon anggaran yang dimiliki pemkab, mulai dari dana perimbangan dari Pemerintah Pusat hingga penetapan target Pendapatan Asli Daerah di tahun ini.

Sejumlah perubahan ini berdampak terhadap proyeksi anggaran yang dimiliki sehingga berpengaruh terhadap program kegiatan hingga akhir tahun nanti.

Advertisement

Sejumlah perubahan ini berdampak terhadap proyeksi anggaran yang dimiliki sehingga berpengaruh terhadap program kegiatan hingga akhir tahun nanti.

“Semua sudah diketok [disahkan] dan tinggal kami menyerahkan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi,” kata Putro kepada wartawan, Jumat (6/10/2017).

Menurut dia, salah satu perubahan terlihat dalam proyeksi pendapatan PAD yang ingin dicapai pemkab. Jika mengaku pada pembahasan APBD murni, maka target pendapatan hanya sebesar Rp192,3 miliar.

Advertisement

Putro menjelaskan, kenaikan target PAD disebabkan oleh beberapa faktor. Selain adanya program intensifikasi pajak dan retribusi, kenaikan juga terjadi karena adanya pemberian sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dana BOS sangat membantu, meski nantinya anggaran tersebut langsung digunakan untuk kegiatan di sekolah yang menyangkut pembiayaan BOS,” kata mantan Kepala Bidang Anggaran ini.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul Purwanto menilai kenaikan PAD yang dicanangkan pemkab hanya bersifat semu. Ia berdalih, kenaikan terjadi karena dana dari Pemerintah Pusat dan bukan disebabkan oleh kinerja dari pemkab dalam menggenjot sektor pendapatan.

Advertisement

“Kenaikan Rp70,6 miliar, sekitar Rp66 miliar disumbang dari sisa transfer Dana BOS. Sedang sisanya baru berasal dari pemkab yang bersumber dari retribusi dan pajak yang dimiliki,” ujarnya.

Purwanto menjelaskan, secara aturan memang diperbolehkan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat dijadikan sebagai sumber pendapatan. Namun demikian, lanjut dia, hal tersebut tidak selayaknya dibanggakan karena bukan atas kinerja sendiri.

“Waktu pembahasan, kami sudah mengusulkan adanya kenaikan sektor retribusi hingga Rp2 miliar, tapi tidak disetujui dan pemkab hanya mampu menaikan kurang dari Rp1 miliar,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif