Jateng
Minggu, 8 Oktober 2017 - 22:50 WIB

KEMISKINAN SEMARANG : Warga Tidak Mampu Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB 2018

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kemiskinan membuat Pemkot Semarang bakal membebaskan beban Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) 2018 warga tidak mampu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang bakal membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga tidak mampu pada 2018, Warga yang didera kemiskinan sehingga dianggap layak bebas PBB di Kota Semarang adalah mereka yang memiliki aset bumi dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta.

Advertisement

“Yang dikategorikan sebagai warga tidak mampu adalah wajib pajak yang memiliki aset bumi dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp130 juta,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis (6/10/2017). Hal tersebut diungkapkan Hendi, sapaan akrab orang nomor satu di Pemerintah Kota Semarang itu, saat Gebyar Pajak Daerah dan Pengundian Hadiah Pembayaran PBB Tahun 2017 di Balai Kota Semarang.

Menurut dia, kebijakan pembebasan PBB bagi warga tidak mampu itu pada 2018 adalah agar gap (kesenjangan) antara masyarakat mampu dan tidak mampu di Kota Semarang bisa diperkecil. “Pertimbangannya, kalau NJOP-nya kecil pasti rumahnya kecil. Kalau tidak, letaknya di pinggir kota atau tidak strategis yang notabene rumah seperti itu dimiliki masyarakat kurang mampu,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya terus berupaya memperkecil indeks gini di Kota Semarang, salah satunya dengan strategi subsidi silang sehingga warga tidak mampu bisa dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. “Buat apa kotanya maju tetapi yang sejahtera yang itu-itu saja. Yang miskin makin miskin. Ini harus disiasati melalui strategi subsidi silang,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Hendi juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan sehingga pendapatan daerah melalui PBB meningkat tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Tahun 2016, target PBB sebesar Rp241.875.000.000, sedangkan 2017 lebih tinggi, yakni Rp330 miliar. Realisasi sampai 31 Agustus 2017 sebesar Rp310 miliar, atau sebesar 93,94%,” katanya.

Artinya, kata dia, pendapatan yang diraih hingga periode Agustus 2017 lebih besar dibandingkan tahun lalu, termasuk jika dipersentase di periode sama tahun lalu yang masih 89,5 persen. “Makanya, semuanya harus berkomitmen ke depan pembangunan Kota Semarang akan lebih ‘ngegas’ lagi dan membangun Kota Semarang yang lebih baik lagi,” katanya.

Sebagai wujud terima kasih dan penghargaan kepada wajib pajak yang atas kesadarannya telah memenuhi membayar PBB sampai jatuh tempo 31 Agustus 2017 diberikan sejumlah hadiah menarik. Hadiah yang disiapkan, antara lain tiga unit sepeda motor matic, 10 unit lemari es, 10 unit TV LED, 10 unit mesin cuci dua tabung, dan grand prize satu unit rumah di BSB Jatisari seluas 97 meter persegi.

Advertisement

Wajib pajak yang beruntung mendapatkan hadiah rumah adalah Setyo Budi, warga Jl. Gemah Raya II No. 19, serta Timbul Sitolin, Untung Darmadi, dan Djoko Sudaryanto untuk tiga sepeda motor. Hendi juga menyerahkan penghargaan kepada 10 wajib pajak pembayar PBB terbesar, di antaranya kepada PT Jasa Marga, PT. Trans Marga Jateng, PT. Angkasa Pura I, Bank Mandiri, SMC Rumah Sakit Telogorejo, dan PT. Djarum Tbk. Semarang.

“Pengundian hadiah ini untuk memotivasi dan mendorong wajib pajak agar lebih tertib dan membayar PBB lebih awal, yakni sebelum jatuh tempo pembayaran karena pajak itu untuk pembangunan,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif