Jogja
Minggu, 8 Oktober 2017 - 07:20 WIB

Hasto Tawarkan 2 Solusi Permasalahan BPD Tuksono

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuksono sudah memenuhi panggilan dari Pemkab

Harianjogja.com, KULONPROGO– Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuksono sudah memenuhi panggilan dari Pemkab, di Rumah Dinas Bupati Kulonprogo, Kamis (5/10/2017).

Advertisement

Baca juga : 11 Pengurus BPD Tuksono Tiba-Tiba Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo yang menerima langsung kedatangan mereka, menyatakan keterbukaan Pemkab untuk menerima BPD. Bahkan ia meminta BPD jangan segan-segan untuk datang kepada Pemkab, bila memiliki masalah lain.

Hasto menjelaskan, ada dua solusi yang bisa diambil untuk menyelesaikan permasalahan antara Pemdes dan BPD Tuksono. Pertama, apabila BPD memiliki kecurigaan tertentu terkait penggunaan dana di desa, maka mereka bisa menghubungi Inspektorat Daerah (Irda).

Advertisement

Irda memiliki kewenangan terhadap pemeriksaan keuangan di desa, mengingat desa tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).

Hasto meminta langkah itu diambil, diikuti dengan usaha para pengurus BPD untuk tidak banyak menceritakan kecurigaan ini kepada banyak pihak. Agar tidak menjadi isu yang meluas dan simpang-siur.

“Solusi kedua juga sudah disampaikan, bahwa kita [BPD] itu ngemong rakyat bukan sekedar ngemong Kepala Desa. BPD ngemong rakyat banyak se-Desa Tuksono,” tuturnya.

Advertisement

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Ketua BPD Tuksono Zainuri enggan menjelaskan apapun, mengenai persoalan yang membelit mereka. Sikap tutup mulut, juga diambil oleh Camat Sentolo, Widodo saat ditanyai soal masalah ini

Sebelumnya diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuksono, mengajukan permohonan pengunduran diri di tengah periode kepengurusan mereka, yang akan berakhir pada dua tahun mendatang. Total 11 orang pengurus, mengajukan permohonan pengunduran diri secara kolektif (bersama-sama) pada Senin (2/10/2017).

Ketua BPD menyatakan, permohonan itu muncul, karena BPD merasa tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka secara optimal. Namun pihak kecamatan sempat mengendus, permohonan pengunduran itu, dipicu adanya miskomunikasi antara BPD dan Pemdes.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif