Jogja
Minggu, 8 Oktober 2017 - 08:20 WIB

Ditarget 15.400, PTSL di Kulonprogo Sudah Menjangkau 5.800 Bidang Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2017 ditargetkan bisa menyasar 15.400 bidang di Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2017 ditargetkan bisa menyasar 15.400 bidang di Kulonprogo. Hingga awal Oktober ini, program itu dilaporkan telah menjangkau 5.800 bidang.

Advertisement

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kabupaten Kulonprogo, Aris Nugroho mengungkapkan, jumlah bidang tanah di Kulonprogo tercatat mencapai 335.009 bidang.

Sebanyak 311.766 bidang atau sekitar 93% diantaranya diketahui sudah bersertifikat. Dengan begitu, masih ada 23.243 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Advertisement

Sebanyak 311.766 bidang atau sekitar 93% diantaranya diketahui sudah bersertifikat. Dengan begitu, masih ada 23.243 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Aris memaparkan, pemerintah berupaya menekan jumlah bidang yang belum bersertifikat secara bertahap. Tahun ini, Kulonprogo ditargetkan menyelesaikan PTSL terhadap 15.400 bidang. Namun hingga tiga bulan menjelang akhir tahun, baru 31,4% diantaranya yang telah tergarap.

“Sampai Oktober ini, Kulonprogo menyelesaikan 5.800 bidang dari target keseluruhan 15.400 bidang. Kami sudah melakukan evaluasi bersama seluruh tim,” ujar Aris, Jumat (6/10/2017).

Advertisement

Pesertanya meliputi unsur pemerintah desa, kecamatan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kulonprogo. Namun, kebanyakan peserta merupakan kepala seksi pemerintahan dari setiap desa yang notabene bertugas sebagai pengampu urusan pertanahan di tingkat desa.

Evaluasi tersebut juga dihadiri pejabat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY dan BPN Kulonprogo. “Peserta memanfaatkan kesempatan itu untuk mendiskusikan permasalahan teknis yang dihadapi dalam percepatan tahapan PTSL agar sesuai target yang ditetapkan,” kata Aris.

Aris menerangkan, selain meningkatkan kualitas data pertanahan layaknya pendataan dan pemetaan tanah desa, PTSL bertujuan mengurangi potensi konflik dan sengketa serta meningkatkan nilai tanah. Data spasial tanah juga bermanfaat mempermudah akses permodalan masyarakat melalui jaminan kredit perbankan dan menunjang perkembangan investasi.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan Dispertarung Kulonprogo, Elda Tri Wahyuni mengatakan instansinya juga telah merampungkan proses pendataan dan pemetaan tanah desa di seluruh wilayah kecamatan.

Tanah desa yang dimaksud antara lain tanah kas desa, tanah lungguh, serta tanah pengarem-arem. Hasilnya diharapkan meningkatkan akurasi database pertanahan sebagai salah satu bahan pertimbangan kebijakan daerah.

“Tim mendatangi satu per satu desa. Mulainya Maret dan sudah selesai Agustus kemarin,” ungkap Elda.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif