Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.
Solopos.com, SOLO – Tarif pajak galian golongan C bakal naik lima kali lipat dari sekitar Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit. Kenaikan itu mulai berlaku pada Jumat (13/10/2017) mendatang.
Kabar ini menjadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu (7/10/2017). Kabar lain, Petani dari 115 kelompok tani (poktan) dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen mendatangi dan meminta meminta PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti) membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga di atas Rp5.000/kg.
Simak cuplikan berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu, 7 Oktober 2017;
Simak cuplikan berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu, 7 Oktober 2017;
REGINA PACIS EDUCATION FAIR: Pilih-Pilih Dulu Meski Kuliah Masih Lama
Silvia dan Rindi masih duduk di kelas X SMA Regina Pacis. Setidaknya dua tahun lagi baru mereka lulus kemudian melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Kalau saya ingin ke perhotelan seperti menjadi chefdi sana. Sebenarnya ini keinginan papa. Kalau mama lebih senang saya ambil manajemen,” tutur Silvia saat ditemui Espos, di sela aktivitasnya melihat-lihat berbagai stan perguruan tinggi di auditorium sekolah, Jumat (6/10) siang.
Siswa kelas X IPS II ini mengaku tertarik antara lain dengan Ottimo International Mastergourmet Academy. Hal ini lantaran ia ingin menjadi chefsehingga mencari tahu apa saja yang ditawarkan oleh sebuah akademi kuliner dan kue asal Surabaya tersebut.
Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/
PAJAK DAERAH: Pajak Galian C Naik 5 Kali Lipat
Tarif pajak galian golongan C bakal naik lima kali lipat dari sekitar Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit. Kenaikan itu mulai berlaku pada Jumat (13/10) mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Sunarna, mengatakan kenaikan tarif pajak golongan C tak asal ditetapkan. Ia menjelaskan kenaikan tarif pajak dituangkan dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani pelaksana tugas (plt) bupati.
SK tersebut dibuat berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No. 543 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/
PENYERAPAN PANEN BERAS: Petani Minta PT Sakti Beli GKP di Atas Rp5.000/kg
Petani dari 115 kelompok tani (poktan) dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen mendatangi PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti) yang beralamat di Jl. Raya Solo-Sragen, Duyungan, Sidoharjo, Sragen, Jumat (6/10) sore. Mereka meminta PT Sakti membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga di atas Rp5.000/kg.
Para petani tersebut berasal dari Kecamatan Sragen, Karangmalang, Sidoharjo, Masaran, dan Tanon. Kedatangan mereka didampingi Ketua KTNA Sragen, Suratno, dan Koordinator Penyuluh Pertanian Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Sragen, Sutarjo. Kedatangan mereka diterima Head of Sourcing PT Sakti Sragen Amir Sutjahjo dan pejabat manajemen lainnya.
Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/