Jogja
Sabtu, 7 Oktober 2017 - 05:40 WIB

Mengapa Pembangunan Resort di Pantai Seruni Dikhawatirkan Banyak Pihak?

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi pembangunan resort di Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus. Kamis (3/8/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pembangunan resort dan hotel di kawasan Pantai Seruni Gunungkidul rawan merusak lingkungan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menegaskan tidak akan mengizinkan pembangunan hotel dan resort di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus lantaran tak mengantongi berbagai perizinan. Investasi wisata tersebut dikhawatirkan merusak kawasan karst di wilayah ini.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono mengatakan, rencana pembangunan resort dan hotel di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus telah dihentikan. Pihaknya pun tegas melarang proyek tersebut diteruskan sebelum mengantongi izin. “Oh tegas kalau itu [pembangunan resort dan hotel di Pantai Seruni] tidak boleh. Kami tidak main-main. Jangan pertaruhkan alam Gunungkidul untuk hal-hal yang tidak prosedural,” kata dia, Kamis (5/10/2017).

Di sisi lain menurut dia, pembangunan resort dan hotel yang rencananya dibangun sembilan lantai itu sangat berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan. Sebab semua air bawah tanah mayoritas berada di kawasan pinggir pantai, sehingga pembangunan berpotensi merusak aliran sungai bawah tanah.

“Tapi kalau memang berdasarkan kajian di lokasi pembangunan tersebut tidak bersatu dengan aliran sungai bawah tanah bisa saja dilakukan pembangunan,” jelasnya.

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan untuk melakukan pembangunan, pengembang harus mengurus sejumlah perizinan terlebih dahulu. Adapaun yang harus dilengkapi adalah izin lokasi dan izin tata ruang.

Selain itu juga harus memenuhi izin lingkungan dengan menyertakan analisis dampak lingkungan (Amdal), serta dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Setelah itu baru izin mendirikan bangunan dapat dikeluarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengembang yang diketahui beralamat di Kabupaten Sleman tersebut tidak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telpon ataupun pesan singkat, pihak pengembang tidak menjawab.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif